Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 mencapai USD 15 juta.
Awalnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 7 November 2017, Direktur PT IAE Sofyan mengirimkan tagihan USD 15 juta kepada PT PGN untuk uang muka transaksi jual beli gas. Kemudian, PT PGN membayar tagihan tersebut pada 9 November 2017.
“Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2025).
Uang tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar hutang kepada PT Pertagas Niaga sebesar USD 8 juta, PT Bank BNI sebesar USD 2 juta, dan PT Isar Aryaguna sebanyak USD 5 juta.
“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli sas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjanjian jual beli antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021.
Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan ialah Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahin dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari hingga 30 April 2025 terhadap kedua tersangka tersebut.
“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2925).
Baca Juga: Hari Ini 2 Eks Petinggi Kementerian BUMN Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi. Beberapa di antaranya ialah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah diperiksa lembaga antirasuah.
Pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu dilakukan karena status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina diketahui menjadi pemilik saham mayoritas PGN.
Dalam pemeriksaan terhadap para eks petinggi Pertamina, penyidik menanyakan perihal proses Pertamina menjadi holding PGN pada saat saham pemerintah di PGN dialihkan ke Pertamina.
“Telah dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1 juta,” ujar Asep.
KPK juga sudah melakukan pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menggeledah delapan lokasi seperti Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
KPK Beberkan Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut Pertamina di Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
-
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
-
Usut Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
-
Hari Ini 2 Eks Petinggi Kementerian BUMN Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar