Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang kerja lembur, terutama di luar jam kerja normal atau saat hari libur, maka berhak dapat upah tambahan alias uang lembur. Lantas bagaimana perhitungan lembur di hari libur? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa lembur kerja di hari libur artinya karyawan tetap bekerja di luar jam kerja normal pada hari libur resmi nasional atau hari istirahat. Jika lembur kerja di waktu ini maka upahnya lebih besar dibanding lembur biasa.
Upah lembur di hari libur atau di luar jam kerja normal ini diatur resmi oleh pemerintah dan tercantum Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Ini berlaku untuk karyawan yang sistem kerjanya 6 hari kerja/minggu atau 5 hari kerja/minggu.
Idealnya, setiap karyawan bekerja selama 7-8 jam dalam sehari. Jika lebih dari jam tersebut maka itu dianggap lembur atau overtime. Setiap perusahaan mempunyai aturan berbeda untuk perhitungan lembur para karyawannya.
Meski demikian, umumnya perhitungan lembur tersebut dilakukan sesuai dengan hari kerjanya. Nah bagi yang ingin tahu bagaimana perhitungan lembur di hari libur, mari simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Jam Lembur
Lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja normal. Lembur itu melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja normal seperti yang telah ditetapkan perusahaannya . Lembur ini disebut juga sebagai overtime.
Sebelumnya sudah disebutkan setiap karyawan idealnya memiliki waktu bekerja 7 jam/hari jika memiliki waktu 6 hari kerja, dan 8 jam/hari jika memiliki waktu 5 hari kerja (setara 40 jam/ minggunya).
Waktu libur di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur nasional ini adalah hak setiap karyawan atau pekerja untuk beristirahat. Jika perusahaan mempekerjakan karyawannya di hari tersebut, maka perusahaan harus bayar upah lembur kepada karyawannya.
Aturan Jam Lembur
Jam lembur karyawan ada aturannya dan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah pada 26 No 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:
Baca Juga: Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025
- Waktu kerja lembur karyawan paling banyak 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
- Ketentuan waktu lembur seperti pada ayat (1) tidak termasuk waktu lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional
Aturan jam lembur karyawan juga tercantum dalam pasal 28 yang bunyinya seperti berikut ini:
- Jika akan melakukan kerja lembur maka harus ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis atau media digital.
- Berdasarkan ayat (1), Perintah dan persetujuan tersebut bisa dengan cara membuat daftar pekerja/buruh yang sedia kerja lembur dan ditandatangani baik oleh pekerja/buruh yang bersangkutan maupuh pihak perusahaan
Cara Hitung Kerja Lembur di Hari Libur
Bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 7 jam/hari dan 40 jam dalam 1 Minggu untuk 6 hari kerja, maka berikut ini cara perhitungan upah yang diperoleh saat melaksanakan kerja lembur berdasarkan informasi resmi dari Kemenker RI.
- Jam pertama hingga jam ketujuh, akan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan akan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan hingga jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam
Sebagai gambaran, berikut ini contoh penghitungan lembur kerja di hari libur:
Riri bekerja dengan menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap). Lalu Riri kerja lembur pada hari libur selama 9 jam. Hari libur tersebut tidak jatuh di hari kerja terpendek.
Kira-kira berapa upah lembur yang diterima oleh Riri? Berikut ini cara perhitungannya:
Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam ke-8: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-9: 1x (4 x Rp28.901) = Rp115.604
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9