Suara.com - Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan para hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025. Langkah ini diambil karena Paula menuding hakim-hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula mempermasalahkan putusan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS. Menurutnya, putusan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Paula dengan keras menyangkal tuduhan selingkuh dan menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke akhirat.
Lantas siapa hakim perceraian Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven bersalah karena selingkuh hingga dilaporkan ke KY? Simak penjelasan berikut ini.
Hakim Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Menurut informasi dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan (https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id), sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dipimpin oleh tiga hakim. Ketua majelis hakim adalah Dr. Sultan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua hakim anggota lainnya adalah Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I., seorang Hakim Madya Utama yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, dan Suryana, S.H., yang merupakan Hakim Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai diajukan oleh Baim Wong dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada 8 Oktober 2024. Baim menuduh Paula berselingkuh dengan temannya sebagai alasan perceraian.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan telah resmi cerai pada Rabu, 16 April 2025. Putusan pengadilan menetapkan bahwa hak asuh kedua anak mereka menjadi hak asuh bersama.
Hakim Sebut Paula Terbukti Selingkuh
Dalam putusan cerai, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh sehingga dianggap sebagai istri yang durhaka. Akibatnya, permohonan cerai Baim Wong dikabulkan.
Pihak Baim Wong menyatakan harapannya agar Paula tidak mengajukan banding, mengingat adanya bukti-bukti yang kuat seperti rekaman CCTV dan percakapan mesra Paula dengan selingkuhannya.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut Paula sebagai istri nusyuz, yaitu istri yang tidak taat pada kewajiban pernikahan dan mengkhianati suaminya. "Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti, maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," lanjutnya.
Pria yang diduga menjadi selingkuhan Paula berinisial NS, yang merupakan sahabat dekat dan karyawan kepercayaan Baim Wong. Perselingkuhan ini diduga terjadi saat Baim Wong sedang berada di luar kota untuk urusan bisnis.
Saat Baim Wong pergi, Paula terekam CCTV berada di ruangan berdua saja dengan NS. Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya sudah terlalu sering memberi kesempatan kepada Paula, namun berujung pada pengkhianatan.
Percakapan mesra Paula dan NS juga jadi bukti memberatkan. Dilaporkan bahwa Paula sampai menghabiskan waktu hingga dua jam di kamar mandi demi membalas pesan-pesan perselingkuhan tersebut.
Baim Wong mengungkapkan hal ini melalui rekaman suara dirinya dan Paula Verhoeven saat Paula ketahuan berselingkuh. Perselingkuhan ini diduga bermula setelah Baim Wong menolak memberikan pinjaman sebesar Rp 1 miliar kepada NS.
Akibat penolakan itu, NS mendekati Paula yang kemudian merasa iba. Paula tidak hanya mengkhianati Baim Wong, tapi juga memberikan uang bulanan dari Baim pada NS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Sunscreen Facetology Cocok untuk Kulit Apa? Intip Perbedaan 3 Variannya Sebelum Beli
-
Link Resmi Download Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha!
-
5 Rekomendasi Lotion Calamine untuk Atasi Gatal Cacar Air, Dijamin Ampuh!
-
Asal-usul Makanan Bakso di Indonesia, Awalnya dari Daging Babi?
-
Ngomong di Depan Umum Bikin 'Blank'? Ini 10 Jurus Ampuh Public Speaking Biar Gak Lagi Gemetaran
-
5 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kulit Glowing Alami dan Sehat Maksimal
-
7 Eye Cream Terbaik untuk Usia 40 Tahun, Bantu Atasi Kerutan dan Mata Lelah!
-
5 Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40 di Apotek, Kulit Kusam Auto Jadi Glowing
-
7 Lipstik Lokal Warna Nude yang Tidak Pucat dan Tahan Lama untuk Pekerja
-
Rahasia Kulit Awet Muda: Peran Air dalam Hyaluronic Acid