Suara.com - Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan para hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025. Langkah ini diambil karena Paula menuding hakim-hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula mempermasalahkan putusan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS. Menurutnya, putusan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Paula dengan keras menyangkal tuduhan selingkuh dan menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke akhirat.
Lantas siapa hakim perceraian Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven bersalah karena selingkuh hingga dilaporkan ke KY? Simak penjelasan berikut ini.
Hakim Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Menurut informasi dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan (https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id), sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dipimpin oleh tiga hakim. Ketua majelis hakim adalah Dr. Sultan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua hakim anggota lainnya adalah Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I., seorang Hakim Madya Utama yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, dan Suryana, S.H., yang merupakan Hakim Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai diajukan oleh Baim Wong dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada 8 Oktober 2024. Baim menuduh Paula berselingkuh dengan temannya sebagai alasan perceraian.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan telah resmi cerai pada Rabu, 16 April 2025. Putusan pengadilan menetapkan bahwa hak asuh kedua anak mereka menjadi hak asuh bersama.
Hakim Sebut Paula Terbukti Selingkuh
Dalam putusan cerai, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh sehingga dianggap sebagai istri yang durhaka. Akibatnya, permohonan cerai Baim Wong dikabulkan.
Pihak Baim Wong menyatakan harapannya agar Paula tidak mengajukan banding, mengingat adanya bukti-bukti yang kuat seperti rekaman CCTV dan percakapan mesra Paula dengan selingkuhannya.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut Paula sebagai istri nusyuz, yaitu istri yang tidak taat pada kewajiban pernikahan dan mengkhianati suaminya. "Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti, maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," lanjutnya.
Pria yang diduga menjadi selingkuhan Paula berinisial NS, yang merupakan sahabat dekat dan karyawan kepercayaan Baim Wong. Perselingkuhan ini diduga terjadi saat Baim Wong sedang berada di luar kota untuk urusan bisnis.
Saat Baim Wong pergi, Paula terekam CCTV berada di ruangan berdua saja dengan NS. Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya sudah terlalu sering memberi kesempatan kepada Paula, namun berujung pada pengkhianatan.
Percakapan mesra Paula dan NS juga jadi bukti memberatkan. Dilaporkan bahwa Paula sampai menghabiskan waktu hingga dua jam di kamar mandi demi membalas pesan-pesan perselingkuhan tersebut.
Baim Wong mengungkapkan hal ini melalui rekaman suara dirinya dan Paula Verhoeven saat Paula ketahuan berselingkuh. Perselingkuhan ini diduga bermula setelah Baim Wong menolak memberikan pinjaman sebesar Rp 1 miliar kepada NS.
Akibat penolakan itu, NS mendekati Paula yang kemudian merasa iba. Paula tidak hanya mengkhianati Baim Wong, tapi juga memberikan uang bulanan dari Baim pada NS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal