Suara.com - Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan para hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025. Langkah ini diambil karena Paula menuding hakim-hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula mempermasalahkan putusan yang menyebut dirinya berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS. Menurutnya, putusan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Paula dengan keras menyangkal tuduhan selingkuh dan menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pernyataan ini sampai ke akhirat.
Lantas siapa hakim perceraian Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven bersalah karena selingkuh hingga dilaporkan ke KY? Simak penjelasan berikut ini.
Hakim Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Menurut informasi dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan (https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id), sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dipimpin oleh tiga hakim. Ketua majelis hakim adalah Dr. Sultan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua hakim anggota lainnya adalah Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I., seorang Hakim Madya Utama yang juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, dan Suryana, S.H., yang merupakan Hakim Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai diajukan oleh Baim Wong dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada 8 Oktober 2024. Baim menuduh Paula berselingkuh dengan temannya sebagai alasan perceraian.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan telah resmi cerai pada Rabu, 16 April 2025. Putusan pengadilan menetapkan bahwa hak asuh kedua anak mereka menjadi hak asuh bersama.
Hakim Sebut Paula Terbukti Selingkuh
Dalam putusan cerai, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh sehingga dianggap sebagai istri yang durhaka. Akibatnya, permohonan cerai Baim Wong dikabulkan.
Pihak Baim Wong menyatakan harapannya agar Paula tidak mengajukan banding, mengingat adanya bukti-bukti yang kuat seperti rekaman CCTV dan percakapan mesra Paula dengan selingkuhannya.
Majelis hakim dalam putusannya menyebut Paula sebagai istri nusyuz, yaitu istri yang tidak taat pada kewajiban pernikahan dan mengkhianati suaminya. "Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti, maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Divonis Terbukti Selingkuh, Hotman Paris Beri Reaksi Tak Terduga
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," lanjutnya.
Pria yang diduga menjadi selingkuhan Paula berinisial NS, yang merupakan sahabat dekat dan karyawan kepercayaan Baim Wong. Perselingkuhan ini diduga terjadi saat Baim Wong sedang berada di luar kota untuk urusan bisnis.
Saat Baim Wong pergi, Paula terekam CCTV berada di ruangan berdua saja dengan NS. Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya sudah terlalu sering memberi kesempatan kepada Paula, namun berujung pada pengkhianatan.
Percakapan mesra Paula dan NS juga jadi bukti memberatkan. Dilaporkan bahwa Paula sampai menghabiskan waktu hingga dua jam di kamar mandi demi membalas pesan-pesan perselingkuhan tersebut.
Baim Wong mengungkapkan hal ini melalui rekaman suara dirinya dan Paula Verhoeven saat Paula ketahuan berselingkuh. Perselingkuhan ini diduga bermula setelah Baim Wong menolak memberikan pinjaman sebesar Rp 1 miliar kepada NS.
Akibat penolakan itu, NS mendekati Paula yang kemudian merasa iba. Paula tidak hanya mengkhianati Baim Wong, tapi juga memberikan uang bulanan dari Baim pada NS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing
-
Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!
-
3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama
-
Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Gunung Dukono Meletus Berapa Kali? Ini Riwayat Erupsi Gunung Api Aktif di Halmahera
-
8 Karier dan Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Gemini, Sesuai dengan Kepribadiannya
-
11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug