Suara.com - Perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). Majelis hakim mengesahkan perceraian mereka dengan alasan Paula terbukti berselingkuh.
“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga," jelas Humas PA Jaksel, Suryana, saat ditemui di kantornya. "Juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan juga menyatakan itu terbukti.”
Suryana sempat mengungkit soal sosok berinisial NS yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam pernikahan Paula dan Baim. Keberadaan orang ketiga ini juga yang diduga melatarbelakangi keputusan hakim menyebut Paula sebagai istri nusyuz atau istri yang durhaka kepada suaminya.
“Sehingga dengan adanya pihak ketiga, yang kita tahu di media, jadi yang inisial NS itu, majelis hakim menyatakan itu terbukti sehingga dengan terbukti adanya pihak ketiga dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon," kata Suryana.
“Dalam hal ini (dugaan perselingkuhan terjadi) antara Termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak Termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, itu artinya istri yang durhaka kepada suami," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Humas PA Jaksel itu juga sempat menjelaskan makna dari istilah istri nusyuz, “Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami, yang tadi bahasannya melalaikan kewajiban kemudian yang lainnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.”
Putusan ini seketika menuai pro dan kontra, apalagi karena setelahnya Paula langsung melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim kepada Komisi Yudisial. Paula juga menegaskan tidak ada perselingkuhan dalam rumah tangganya dan kini dia merasa dipojokkan.
Salah satu pihak yang tegas membela Paula adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pengacara yang terkenal dengan gaya flamboyannya ini sampai menyiratkan rasa heran dengan putusan yang dibuat oleh majelis hakim yang menyidang perkara perceraian Paula dan Baim.
“Sebagai ahli hukum yang sudah 38 tahun menjadi pengacara, topik hari ini di medsos adalah ternyata benar selama ini Paula terbukti selingkuh dari lakinya,” kata Hotman di salah satu videonya, seperti dilihat pada Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Psikolog: Miris Banget
“Aduh…” keluh Hotman lagi, kemudian menyampaikan hal yang dirasanya janggal dalam putusan tersebut. Salah satu yang ditegaskan Hotman adalah apakah memang ada bukti perselingkuhan dari segi hukum dalam perkara perceraian tersebut.
“Emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum? Selingkuh dalam arti hukum harus karena telah melakukan hubungan intim, bukan sekadar jalan-jalan atau shopping atau ke luar kota. Itu bukan istilah selingkuh di mata hukum,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, bukti perselingkuhan yang mungkin dibawa ke persidangan misalnya saat salah satu pihak ketahuan mengucapkan kata cinta ke orang selain pasangannya, atau saat kedapatan bertemu. Namun bukti-bukti ini, menurutnya, tidak bisa dibawa ke persidangan sebagai bukti kasus perselingkuhan.
“Itu adalah alasan terjadi pertengkaran terus-menerus karena si istri melakukan ini, ini, ini. Tetapi jangan terlalu terburu-buru mengatakan selingkuh,” tutur Hotman.
“Istilah hukum selingkuh itu harus karena melakukan hubungan intim. Emang ada dalam perkara perdata bisa dibuktikan? Saya pengin tahu, ada nggak dalam persidangannya ditunjukkan video selingkuhnya? Ditunjukkan video hubungan intimnya? Si cewek ngaku nggak?” imbuhnya.
Suami Agustianne Marbun itu tidak menampik bahwa perselingkuhan di mata masyarakat memiliki makna yang luas dan tidak sesempit definisi dalam pandangan hukum sebagaimana yang dijelaskan tadi. Namun pada akhirnya tuduhan perselingkuhan itu harus dibuktikan di mata hukum jika disidangkan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
5 Bedak Waterproof yang Tahan Keringat untuk Usia 55 Tahun, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Januari 2026: 4 Zodiak Dapat Bonus Besar di Tanggal Tua
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Usia 55 Tahun Ke Atas
-
5 Sunscreen Lokal untuk Cegah Garis Halus dan Kerutan Usia 45 Tahun
-
Prinsip Kunci Manajemen Risiko Berbasis Volatilitas untuk Perdagangan Forex Efektif
-
Day Cream atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Skincare dan Rekomendasinya
-
5 Sunscreen Non Comedogenic untuk Flek Hitam Usia 45 Tahun ke Atas
-
Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral
-
12 Ramalan Shio Terbaru 25 Januari 2026 Tentang Keuangan, Cinta, dan Sial
-
Ruang Bermain yang Bisa Bergerak di Tengah Kota