Suara.com - Paula Verhoeven mengaku mengalami empat jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama dua tahun terakhir menikah dengan Baim Wong.
Hal ini diungkap oleh salah satu kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi.
"Bentuknya kalau dalam konteks hak perempuan ada empat bentuk kekerasan. Fisik, psikis, seksual, dan ekonomi," kata Siti Aminah pada Rabu, 30 April 2025.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hanya sekadar tindakan fisik yang terlihat secara kasat mata. Lebih dari itu, KDRT juga bisa hadir dalam bentuk kekerasan psikis, seksual, hingga ekonomi, yang dampaknya bisa sangat merusak bagi korban.
Sayangnya, banyak bentuk KDRT yang masih sering dianggap sepele karena tidak menimbulkan luka fisik, padahal bisa melukai mental dan martabat seseorang.
Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini secara tegas menjabarkan empat jenis kekerasan yang termasuk dalam kategori KDRT. Yuk, kenali lebih dalam agar kita lebih waspada dan peduli.
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah bentuk kekerasan yang paling mudah dikenali karena meninggalkan bekas secara langsung. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 6, kekerasan fisik didefinisikan sebagai “perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang”.
Contoh tindakan kekerasan fisik antara lain:
Baca Juga: Resmi, Baim Wong Naik Banding Putusan Cerai Seperti Paula Verhoeven
- Memukul
- Menampar
- Menendang
- Mencekik
- Menyiram dengan benda panas atau beracun
- Melukai dengan senjata tajam
Kekerasan ini tidak hanya berbahaya secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Korban kekerasan fisik berisiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi berat.
2. Kekerasan Psikis
Bentuk kekerasan ini kerap tidak disadari, baik oleh korban maupun pelakunya, karena tidak meninggalkan luka fisik. Namun efeknya bisa jauh lebih membekas.
Dalam Pasal 7 UU yang sama, kekerasan psikis didefinisikan sebagai “perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.
Kekerasan psikis bisa berupa:
- Penghinaan atau merendahkan martabat
- Ancaman terus-menerus
- Intimidasi
- Mengisolasi pasangan dari keluarga atau teman
- Memanipulasi secara emosional
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan psikis sering kali lebih sulit dibuktikan namun dampaknya bisa menggerogoti identitas dan kepercayaan diri korban dalam jangka panjang.
Berita Terkait
-
Paula Verhoeven Alami KDRT dari Baim Wong 2 Tahun Terakhir: Mulai Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi
-
Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT!
-
Resmi, Baim Wong Naik Banding Putusan Cerai Seperti Paula Verhoeven
-
Resmi, Baim Wong Susul Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai
-
Pernah Jadi Korban Konten, Astrid Yakin Baim Wong Kondisikan Anak Agar Ogah Bertemu Paula Verhoeven
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya