Suara.com - Setelah pemerintah mengumumkan penurunan biaya haji tahun 2025 menjadi Rp 55,4 juta, muncul permasalahan baru yang cukup menyita perhatian masyarakat, terutama terkait batas maksimal usia jemaah haji. Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan memberlakukan batas usia tertinggi calon haji hingga 90 tahun. Apabila kebijakan ini resmi diberlakukan, maka calon jemaah asal Indonesia yang sudah berumur lebih dari 90 tahun tidak akan diizinkan untuk menjalani ibadah haji.
Masalah ini menjadi kompleks karena antrean keberangkatan haji reguler di Indonesia sudah sangat panjang. Tanpa adanya pembatasan usia, lebih dari 5 juta orang tercatat masih menunggu giliran untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Menariknya, sebagian besar dari calon jemaah tersebut adalah lansia yang usianya semakin menua di tengah masa tunggu yang lama.
Daftar Haji Reguler Maksimal Umur Berapa?
Wacana Batas Usia Maksimal Jemaah Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan bahwa Kerajaan Arab Saudi tengah mempertimbangkan untuk menetapkan batas usia maksimal jemaah haji reguler dan khusus pada usia 90 tahun. Hal ini didasarkan pada adanya laporan tentang jemaah berusia hingga 100 tahun yang masih mengikuti haji.
“Mungkin jumlahnya tidak banyak, tetapi berdasarkan informasi sementara, kemungkinan Saudi akan membatasi usia jemaah haji hingga maksimal 90 tahun,” jelas Hilman dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.
Selain itu, Hilman juga menyebutkan adanya kemungkinan pengurangan porsi jemaah yang berusia antara 70 hingga 80 tahun. Namun, hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu surat resmi dari otoritas Arab Saudi mengenai kebijakan tersebut.
Respons Pemerintah Indonesia Terkait Wacana Batas Umur Haji
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi soal pembatasan usia haji. Ia menyampaikan kepada wartawan bahwa semua informasi yang beredar saat ini masih bersifat wacana dan belum difinalisasi secara tertulis. Di sisi lain, banyak pihak mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif jika kebijakan pembatasan umur benar-benar diterapkan.
Baca Juga: Waspada Iklan Haji dan Umrah Ilegal, Bikin Anda Jadi "Gembel" di Tanah Suci
Nasib Calon Jemaah Haji Lansia yang Sudah Masuk Daftar Tunggu
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 5 juta orang dalam antrean daftar haji reguler, dengan banyak di antaranya merupakan lansia. Mereka harus menunggu puluhan tahun karena waktu tunggu yang mencapai 25 sampai 30 tahun, bahkan hingga 48 tahun di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para lansia yang mengalami penurunan kondisi fisik atau kesehatan selama masa tunggu.
Sebagai bentuk solusi, Hilman menjelaskan bahwa calon jemaah haji lansia yang telah mendapat giliran dapat didampingi oleh anak atau keluarganya. Selain itu, jemaah yang telah wafat atau mengalami sakit permanen bisa digantikan oleh ahli waris mereka.
Upaya Tambahan Kuota untuk Jemaah Lansia
Marwan Dasopang juga menyoroti pentingnya penambahan kuota haji, terutama bagi jemaah haji lansia. Ia mendesak Kementerian Agama untuk melakukan diplomasi intensif kepada Arab Saudi agar Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 5.000 hingga 10.000 jemaah. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu mengurangi masa tunggu yang kini dinilai tidak manusiawi, terutama bagi jemaah yang sudah lanjut usia.
Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan mengadakan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada 28-29 Januari 2024 untuk membahas permintaan tambahan kuota tersebut, khususnya demi memberi peluang lebih luas bagi lansia yang masih menunggu keberangkatan.
Berapa Kuota Haji Indonesia Tahun 2025?
Untuk tahun 2025, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Rinciannya meliputi 201.063 untuk jemaah reguler, 1.572 untuk petugas haji daerah, 685 untuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 untuk jemaah haji khusus. Dengan jumlah calon jemaah yang terus meningkat, diharapkan adanya lobi dan kerja sama yang lebih kuat agar Indonesia bisa memperoleh kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik