Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun ini tidak diwajibkan untuk dilaksanakan oleh semua umat Islam melainkan hanya yang mampu secara finansial. Itu karena biaya ibadah haji tidaklah sedikit. Adapun berapa biaya daftar haji reguler 2025 akan dijelaskan di artikel ini.
Selain harus mampu secara finansial, seseorang yang wajib beribadah haji ialah masih mampu melaksanakannya secara fisik. Dalam melaksanakan ibadah haji, umat Islam akan melakukan amalan-amalan seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah yang membutuhkan kekuatan fisik atau kebugaran fisik. Dalam filosofi beragama Islam, ibadah haji memiliki makna mendalam untuk mengajarkan kekuatan, pengorbanan, dan persatuan umat.
Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Biaya pendaftaran haji reguler tahun 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, dan secara resmi sudah diumumkan bahwa setoran awal pendaftaran ialah Rp25.000.000.
Setoran ini dibayarkan melalui bank penerima setoran (BPS BPIH) saat mendaftar haji, dan setelahnya jemaah akan mendapatkan nomor porsi haji, yang menentukan urutan keberangkatan. Selanjutnya ada biaya pelunasan haji.
Untuk jemaah yang berangkat di tahun 2025, rata-rata biaya pelunasan sekitar Rp56.046.172, tergantung embarkasi masing-masing. Itu artinya biaya total haji, termasuk setoran awal pendaftaran dan biaya pelunasan termasuk nilai manfaat sekitar Rp93.410.286.
Biaya pelunasan ini hanya berlaku bagi jemaah yang jadwal keberangkatannya sudah tiba. Jika jadwal keberangkatan belum dekat, jemaah yang dibebankan membayar setoran awal sebesar Rp25 juta terlebih dahulu.
Cara daftar haji reguler 2025
Berikut adalah cara mendaftar haji reguler 2025 secara resmi menurut prosedur dari Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- KTP sesuai domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah (yang mencantumkan nama lengkap dan tanggal lahir)
Buku Nikah (bagi suami istri) - Paspor (jika sudah punya, minimal masa berlaku 12 bulan)
- Nomor HP aktif
- Foto berwarna 3x4 dan 4x6 (latar putih, sesuai ketentuan Kemenag)
2. Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Pilih bank syariah atau bank yang ditunjuk Kementerian Agama, misalnya BSI, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain. Setor Rp25.000.000 sebagai setoran awal BPIH. Anda akan menerima Bukti Setoran Awal BPIH berupa bukti valid untuk lanjut ke Kemenag.
3. Datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Bawa semua dokumen dan bukti setoran dari bank. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) oleh petugas Kemenag. Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan nomor porsi haji (menentukan antrean keberangkatan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK