Suara.com - Kabar mengenai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengusulkan syarat wajib penerima bansos (bantuan sosial) di Jawa Barat harus melakukan KB Vasektomi viral di media sosial.
Nantinya, rencana Program KB (Keluarga Berencana) berupa vasektomi akan menjadi syarat bagi penerima beasiswa dan bantuan sosial di wilayah Jawa Barat.
Adapun yang diusulkan tersebut bertujuan agar bantuan pemerintah dapat didistribusikan lebih merata dan tidak terpusat hanya pada satu pihak atau keluarga tertentu.
Seluruh bantuan sosial dari pemerintah akan diintegrasikan dengan program Keluarga Berencana (KB), sehingga lebih banyak keluarga dapat dijamin oleh negara. Integrasi ini mencakup bantuan untuk kelahiran, layanan kesehatan, dan bantuan lainnya.
Vasektomi sendiri adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mensterilkan pria dengan cara memotong, mengikat, atau membakar saluran spermatozoa (vas deferens) yang mengalirkan sperma dari testis ke uretra.
Prosedur ini bertujuan untuk mencegah kehamilan dengan menghentikan aliran sperma dalam ejakulasi, dan umumnya dianggap sebagai metode kontrasepsi permanen.
Namun, usulan tersebut menuai pro dan kontra publik. Ada banyak yang setuju, tapi tak sedikit pula yang menentang karenan dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
Seperti yang diunggah oleh akun X @ferizandra menyebut jika dalam Katolik pun vasektomi tidak sesuai dengan ajaran agama.
“Dalam Gereja Katolik, vasektomi pun dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama karena dianggap sebagai tindakan yang menghalangi kemungkinan prokreasi,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Mitos Vasektomi Bikin Sperma Numpuk dan Berbahaya? Ini Faktanya!
Sementara itu, kritik juga datang dari Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M Dai yang menyebut jika vasektomi adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Ini kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujar KH Athian.
Ditegaskan pula bahwa dalam ajaran Islam, sterilisasi permanen seperti vasektomi hanya diperbolehkan jika terdapat alasan medis yang mendesak dan tidak tersedia pilihan lain sebagai alternatif.
“Misalnya seorang wanita yang menurut dokter ahli tidak boleh hamil lagi dan jika memakai KB masih kemungkinan hamil maka distrelir itu tidak apa- apa, selain dari itu haram," terangnya.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam.
“Bantuan sosial adalah hak masyarakat miskin. Menggantungkan hak itu dengan syarat melanggar syariat adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.
Lalu, bagaimana dengan MUI? Apakah vesektomi haram menurut MUI?
Fatwa MUI soal Vasektomi
Menukil dari laman NU Online, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Aminudin Yakub mengatakan bahwa Metoda Operasi Pria (MOP) atau vasektomi boleh dilakukan karena sifatnya tidak permanen.
“Vasektomi halal dipakaikan untuk pria karena sudah sesuai dengan ketentuan agama atau syariat Islam, apalagi peserta KB pria juga dapat melakukan penyambungan kembali saluran atau rekanalisasi jika menginginkan anak kembali,” katanya.
Menurut data dari BKKBN, pada tahun 1979 MUI sempat menolak program Metode Operasi Pria (MOP) dengan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa metode tersebut haram.
Namun, pada tahun 2000, BKKBN kembali mengajukan program tersebut untuk melibatkan pria, dengan meyakinkan MUI bahwa vasektomi bersifat reversibel atau dapat disambung kembali.
Aminuddin Yakub juga menyampaikan bahwa partisipasi laki-laki dalam program KB bertujuan untuk mendukung prinsip keadilan gender, di mana tidak hanya perempuan saja, tetapi juga laki-laki diharapkan turut berperan aktif dalam menyukseskan program Keluarga Berencana (KB).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa vasektomi merupakan salah satu metode Keluarga Berencana (KB) yang paling efektif bagi pria.
Selain memiliki tingkat kegagalan yang sangat rendah dan efek samping yang minimal, prosedur ini juga bersifat jangka panjang, sehingga menjadi pilihan yang ideal untuk kontrasepsi permanen.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Berapa Harga Buku Gibran The Next President? Viral Lagi Gegara Dinilai Tak Laku
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bisa Samarkan Kerutan
-
Rekam Jejak Karier Muhammad Qodari: Dari Peneliti, Diangkat Jadi Kepala Staf Kepresidenan
-
Pendidikan Kiran Soekarno, Cucu Presiden Pertama RI Ikut Bersihkan Sungai Tukad Bali Pasca Banjir
-
Menjelajahi Kuliner Malam Yogyakarta: Tak Sekadar Gudeg dan Angkringan
-
Prompt Edit Foto AI Jadi Profesi, Ubah Fotomu Jadi CEO Hingga Pengacara!
-
Rekomendasi Paket Skincare Pria: Dari Anti Jerawat hingga Mencerahkan Kulit Kusam
-
KIP Kuliah Jalur Mandiri: Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Daftar Terbaru
-
Utang Erick Thohir yang Dilantik Jadi Menpora Rp203 Miliar, Hampir 13 Kali Lipat Dito Ariotedjo
-
Adu Properti Menpora Erick Thohir vs Dito Ariotedjo, Bak Bumi dan Langit!