Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Setiap tahunnya, jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah ini. Mengingat tingginya minat masyarakat dan keterbatasan kuota, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengelolaan yang ketat, termasuk dalam hal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran biaya haji reguler yang harus dibayarkan oleh calon jemaah. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan dana haji di masa depan.
Menjadi salah satu program rutin yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, kuota haji reguler untuk Indonesia dikabarkan memperoleh sebanyak 221.000 slot.
Dari kuota yang diberikan tersebut, dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah kategori haji reguler dengan total sebanyak 203.320 kuota, dan haji khusus dengan total sebanyak 17.680 kuota. Terkait dengan biaya, Kemenag dan Komisi VII DPR RI telah menemukan titik sepakat.
Kabar baiknya adalah bahwa biaya yang disepakati pemerintah dinyatakan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi hal ini membuka kesempatan untuk lebih banyak orang mengakses ibadah sakral tersebut.
Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Rapat kerja yang dilakukan pada awal tahun 2025 lalu memutuskan bahwa besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs dollar Amerika Serikat berada pada nilai Rp16.000 dan 1 SAR senilai Rp4.266,67.
Besaran biaya ini dinyatakan turun dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 lalu, yang berada di angka Rp93.410.286. Nantinya besaran BPIH akan dibagi menjadi dua komponen berbeda, yakni komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Bipih yang dibayarkan oleh jemaat bernilai rata-rata Rp55.431.750,78 atau sebanyak 62% dari total keseluruhan BPIH yang harus dibayarkan. Sedangkan Rp33.978.508,01 akan dialokasikan dari nilai manfaat yang didapat, atau sebesar 38%.
Baca Juga: Daftar Haji Reguler Maksimal Umur Berapa? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
Namun demikian, karena biaya haji yang ditetapkan juga mempertimbangkan berbagai faktor, mungkin saja pada bulan berikutnya terdapat penyesuaian yang terjadi akibat perubahan seperti nilai tukar rupiah, kondisi global, dan lain sebagainya.
Cara Daftar Program Haji Reguler
Untuk melakukan pendaftaran program haji reguler, maka seseorang perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Setoran awal dilakukan dan daftarkan diri Anda ke kantor Kementerian Agama setempat.
Beberapa syarat utamanya adalah beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki dokumen identitas, dan telah melakukan setoran awal.
Untuk cara pendaftarannya sendiri adalah sebagai berikut:
- Buka tabungan haji, Anda harus membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa identitas diri dan setoran awal.
- Lakukan setoran awal, kebanyakan bank menetapkan setoran awal minimal sebesar Rp25.000.000 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setoran dilakukan ke rekening tabungan haji.
- Pendaftaran di kantor Kementerian Agama, datangi Kementerian Agama di tempat ANda tinggal dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Lakukan pengisian formulir SPPH atau Surat Pendaftaran Pergi Haji dan serahkan pada petugas Kementerian Agama.
- Verifikasi. Proses akhir adalah dengan verifikasi data dan berkas, kemudian petugas Kementerian Agama akan menerbitkan SPPH untuk nama yang bersangkutan.
Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain adalah KTP, KK, akta kelahiran atau akta nikah, dan pas foto. Anda juga dapat mencermati ketentuan lebih lanjut terkait dengan pendaftaran program haji reguler melalui situs resmi Kementerian Agama, atau dengan mendatangi kantornya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
5 Sepatu Adidas yang Diskon 80% di Sneakers Dept, Dijamin Original!
-
5 Sepatu Thunderbear yang Versatile untuk Kerja dan Nongkrong, Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Jogging Diskon Akhir Tahun 2025 di Planet Sports Asia, Buy 2 Get 1 FREE
-
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
-
Resolusi Sehat Jadi Beban? Ahli Ungkap Cara Mulai Hidup Sehat Tanpa Ikut-ikutan Tren
-
5 Sepatu Nyaman untuk Ibu Hamil dengan Bantalan Empuk dan Sol Anti-Slip
-
5 Sepatu Running Buat Penghasilan UMR Rekomendasi Dokter Tirta, Cocok untuk Pemula
-
Terpopuler: Pemilik Roti O Terungkap Usai Tolak Pembayaran Cash, Ada Rezeki Nomplok Buat 5 Shio Ini
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Hasil Makeup Sempurna, Harga Mulai Rp60 Ribuan
-
7 Rekomendasi Cushion Anti Longsor untuk Wajah Mudah Berkeringat