Suara.com - Secara umum pencairan gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilakukan pada pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah sebagai bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli.
Untuk tahun 2025, pemerintah belum merilis tanggal resminya. Namun, merujuk pada pernyataan dari Kementerian Keuangan di tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji 13 PNS bisa dilakukan paling cepat minggu ke-2 Juni dan paling lambat akhir Juli, tergantung kesiapan anggaran di instansi masing-masing.
Gaji ke-13 ini umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/umum
- Tidak termasuk tunjangan kinerja, kecuali ditetapkan berbeda oleh peraturan presiden.
- Tujuan dan Regulari Pemberian Gaji ke 13
Gaji ke-13 PNS diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial tambahan, terutama untuk membantu aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam berbagai regulasi, dan menjadi kebijakan tahunan sejak awal 2000-an sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli pegawai negeri.
Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2006 oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini dimulai berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2006, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006. Awalnya, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk insentif tambahan untuk mendukung kesejahteraan PNS dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.
Alasan utama pengadaan gaji 13 saat itu adalah untuk meningkatkan motivasi kerja PNS, membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan, dan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan tetap. Sejak itu, gaji ke-13 menjadi kebijakan tahunan, meskipun dalam kondisi tertentu seperti pandemi COVID-19, besarannya pernah disesuaikan atau dibatasi.
Berikut beberapa regulasi penting yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PNS:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Menjadi dasar hukum umum bagi pengelolaan ASN, termasuk pemberian hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Misalnya PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP serupa akan diterbitkan tiap tahun sesuai kebijakan fiskal dan anggaran.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK untuk mengatur teknis pelaksanaan. Ada PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Regulasi tersebut umumnya diterbitkan pada kuartal kedua tiap tahun, sekitar bulan April–Juni dan berlaku spesifik untuk tahun anggaran berjalan.
Cara Menghitung Jumlah Gaji ke 13
Menghitung atau membuat simulasi gaji ke-13, dibutuhkan beberapa data seperti:
1. Golongan dan pangkat/jabatan Anda (misalnya: III/a – Penata Muda)
2. Masa kerja (dalam tahun)
3. Tunjangan-tunjangan tetap, seperti:
4. Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut contoh simulasi Gaji ke-13 untuk PNS Golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun. Penghitungan di bawah ini menggunakan data standar tahun 2024 sebagai acuan.
1. Gaji Pokok, sekitar Rp2.965.500
2. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 5% x Gaji Pokok = Rp148.275
Anak (maks. 2 anak, 2% per anak): 4% x Gaji Pokok = Rp118.620
Total Tunjangan Keluarga: Rp266.895
3. Tunjangan Jabatan Umum (untuk gol III)
Sekitar Rp300.000
Maka, total gaji ke-13 (tanpa tukin):
Gaji Pokok: Rp2.965.500
Tunjangan Keluarga: Rp266.895
Tunjangan Jabatan Umum: Rp300.000
Total: Rp3.532.395
Jika tunjangan kinerja (tukin) ikut dibayarkan, jumlahnya akan bertambah. Misalnya tukin Rp3.000.000, maka total gaji ke-13 menjadi sekitar Rp6.532.395.
Penting untuk disadari bahwa angka tersebut bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung kebijakan daerah atau instansi.
Demikian itu informasi sehubungan jadwal pencairan gaji 13 PNS. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sudah Pakai Vitamin C tapi Flek Hitam Tak Kunjung Hilang? Ini Saran Dermatolog
-
Apa Itu Tarhib Ramadan? Ini Pengertian dan Alasan Jadi Trending di Google
-
30 Poster Bazar Ramadhan 2026, Gratis dan Mudah Diedit
-
Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah
-
Jakarta Bangun Ekosistem Wisata Terpadu: Satukan Kuliner, Pantai, dan Sejarah
-
5 Manfaat Jahe untuk Kecantikan Kulit: Ampuh Atasi Jerawat hingga Bikin Awet Muda
-
5 Setrika Mini Praktis untuk Traveling, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Bukan Sekadar Nilai Tambah: Inilah Standar Baru Kualitas Pengajar Bahasa Inggris yang Diakui Global
-
Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
-
Terpopuler: Siapa Pemilik Tiffany Co? Begini Cara Mudik Gratis BUMN 2026