Suara.com - Secara umum pencairan gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilakukan pada pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah sebagai bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli.
Untuk tahun 2025, pemerintah belum merilis tanggal resminya. Namun, merujuk pada pernyataan dari Kementerian Keuangan di tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji 13 PNS bisa dilakukan paling cepat minggu ke-2 Juni dan paling lambat akhir Juli, tergantung kesiapan anggaran di instansi masing-masing.
Gaji ke-13 ini umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/umum
- Tidak termasuk tunjangan kinerja, kecuali ditetapkan berbeda oleh peraturan presiden.
- Tujuan dan Regulari Pemberian Gaji ke 13
Gaji ke-13 PNS diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial tambahan, terutama untuk membantu aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam berbagai regulasi, dan menjadi kebijakan tahunan sejak awal 2000-an sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli pegawai negeri.
Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2006 oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini dimulai berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2006, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006. Awalnya, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk insentif tambahan untuk mendukung kesejahteraan PNS dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.
Alasan utama pengadaan gaji 13 saat itu adalah untuk meningkatkan motivasi kerja PNS, membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan, dan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan tetap. Sejak itu, gaji ke-13 menjadi kebijakan tahunan, meskipun dalam kondisi tertentu seperti pandemi COVID-19, besarannya pernah disesuaikan atau dibatasi.
Berikut beberapa regulasi penting yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PNS:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Menjadi dasar hukum umum bagi pengelolaan ASN, termasuk pemberian hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Misalnya PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP serupa akan diterbitkan tiap tahun sesuai kebijakan fiskal dan anggaran.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK untuk mengatur teknis pelaksanaan. Ada PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
Regulasi tersebut umumnya diterbitkan pada kuartal kedua tiap tahun, sekitar bulan April–Juni dan berlaku spesifik untuk tahun anggaran berjalan.
Cara Menghitung Jumlah Gaji ke 13
Menghitung atau membuat simulasi gaji ke-13, dibutuhkan beberapa data seperti:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
-
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
-
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
-
Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?
-
Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram
-
Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu