Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta untuk tahun 2025.
Surat Edaran ini hampir tiap tahun selalu dinanti-nanti oleh para pekerja swasta. Di mana surat itu berisi aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
THR diketahui adalah hak dari pekerja yang telah memenuhi syarat dan menjadi salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh pihak perusahaan. Di mana pembayaran THR wajib dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan, apakah bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya tetap berhak menerima THR?
Berikut penjelasan terkait pertanyaan di atas:
Penjelasan Terkait Ketentuan Umum THR
Ketentuan mengenai pemberian THR bagi karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Berdasarkan regulasi ini, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh pekerja, seperti Idul Fitri untuk pekerja muslim, Natal bagi pekerja kristen, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.
Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
Pengusaha wajib memperhatikan ketepatan waktu dalam pembayaran THR. Jika terjadi keterlambatan, pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Perhitungan THR Karyawan
Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
Tag
Berita Terkait
-
Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
OPM Serang TNI di Papua Barat: Praka Amin Gugur, Senjata Dirampas, Kodam Sumpah Kejar Pelaku
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor
-
Dokter Tifa Doakan Orang Tua Jokowi Lapang Kubur Usai Selidiki Silsilah di Makam Keluarga
-
Geger di Makam Keluarga Jokowi: dr. Tifa Sebut Sudjiatmi Ibu Tiri, Usia Ayah Cuma Beda 19 Tahun
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan