Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta untuk tahun 2025.
Surat Edaran ini hampir tiap tahun selalu dinanti-nanti oleh para pekerja swasta. Di mana surat itu berisi aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
THR diketahui adalah hak dari pekerja yang telah memenuhi syarat dan menjadi salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh pihak perusahaan. Di mana pembayaran THR wajib dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan, apakah bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya tetap berhak menerima THR?
Berikut penjelasan terkait pertanyaan di atas:
Penjelasan Terkait Ketentuan Umum THR
Ketentuan mengenai pemberian THR bagi karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Berdasarkan regulasi ini, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh pekerja, seperti Idul Fitri untuk pekerja muslim, Natal bagi pekerja kristen, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.
Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
Pengusaha wajib memperhatikan ketepatan waktu dalam pembayaran THR. Jika terjadi keterlambatan, pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Perhitungan THR Karyawan
Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
Tag
Berita Terkait
-
Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang