Suara.com - Setiap menjelang Iduladha, pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat Muslim adalah: apakah kurban wajib bagi yang mampu? Di tengah semaraknya ibadah tahunan ini, tidak sedikit yang masih bingung akan status hukumnya.
Apakah sekadar sunah atau sebenarnya wajib dilaksanakan oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial?
Dalam tradisi fikih Islam, para ulama mazhab berbeda pendapat soal hal ini. Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyatakan bahwa kurban adalah sunah muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang yang mampu.
Namun, Mazhab Hanafi yang diasosiasikan dengan pemikiran Abu Hanifah, berpendapat bahwa kurban adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu secara materi.
Makna dan Filosofi Kurban
Kata “kurban” berasal dari bahasa Arab qorroba-yuqorribu-qurbaanan yang bermakna mendekatkan diri. Ibadah ini merupakan bentuk syukur dan ketaatan seorang hamba kepada Allah. Dalam Al-Qur’an, perintah ini disampaikan secara jelas:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Tak hanya ibadah personal, kurban juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Daging hewan kurban dibagikan secara luas agar bisa dinikmati oleh masyarakat, terutama yang membutuhkan. Inilah bentuk konkret solidaritas umat yang diwujudkan melalui ibadah.
Namun, menjalankan kurban tidaklah mudah. Dibutuhkan kesiapan dana yang tidak sedikit, ditambah kebutuhan logistik dan tenaga dalam proses penyembelihan dan distribusi. Oleh karena itu, kurban memang dianjurkan hanya bagi mereka yang mampu.
Baca Juga: Hukum Puasa Sebelum Kurban: Jangan Sampai Salah!
Definisi “mampu” pun berbeda menurut mazhab yang dianut. Mazhab Maliki menyatakan seseorang mampu jika memiliki kekayaan senilai 30 dinar (sekitar 60 juta rupiah). Sementara Mazhab Syafi’i melihat kemampuan dari cukup tidaknya seseorang membeli hewan kurban tanpa mengganggu kewajiban nafkah kepada keluarga.
Uniknya, Mazhab Hambali memperbolehkan seseorang untuk berutang demi berkurban, selama diyakini sanggup membayar. Sementara Mazhab Hanafi menetapkan bahwa mereka yang memiliki harta melebihi kebutuhan pokok, setara dengan nisab zakat mal (200 dirham), wajib untuk berkurban.
Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah bahkan menyatakan, “Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami.”
Namun pendapat ini tak lepas dari kritik. Ulama seperti Syekh Wahbah al-Zuhaili menyebut hadis tersebut dilemahkan oleh para pakar. Bahkan, disebutkan bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab – dua sahabat dekat Nabi – tidak selalu berkurban tiap tahun karena khawatir masyarakat menganggapnya wajib.
Rasulullah SAW sendiri menjalankan kurban setiap tahun meski hidup dalam kesederhanaan. Bagi beliau, kurban adalah wujud ketaatan dan rasa syukur. Dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dan al-Hakim, Nabi bersabda:
“Tiga hal yang wajib bagiku, namun sunah bagi kalian: salat witir, kurban, dan salat Dhuha.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok
-
Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya
-
Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun
-
Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko
-
Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang
-
Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama
-
Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan
-
5 Lip Cream Paling Laris di Shopee dan Tahan Lama Sampai 20 Jam