Suara.com - Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020, uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah uang ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di tahun 2025?
Uang Rp75 ribu yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA).
Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
Uang pecahan Rp75.000 dicetak sebanyak 75 juta lembar dan didistribusikan melalui kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran yang ditetapkan oleh BI, baik secara individu maupun kolektif.
Meski jumlahnya terbatas, uang ini tetap beredar di masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, karena sifatnya yang istimewa dan terbatas, banyak kolektor yang menyimpan uang ini sebagai bagian dari koleksi pribadi.
Hingga saat ini, Bank Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pencabutan atau penarikan uang pecahan Rp75.000 dari peredaran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan diumumkan secara resmi oleh BI melalui media massa.
“Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran, namun masih dapat ditukarkan ke BI dalam waktu tertentu,” jelas BI dalam situs resminya.
Proses pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan rangkaian kegiatan yang menetapkan rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya.
Status Hukum Uang Rp75.000
Baca Juga: Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang diterbitkan secara resmi oleh BI dan memiliki status hukum yang sama dengan pecahan uang lainnya.
Dalam situs resmi BI, disebutkan bahwa pengeluaran uang rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan diumumkan melalui media massa agar masyarakat mengetahui adanya pengeluaran uang baru. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Bolehkah Menyimpannya Saja?
Uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih berlaku dan sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang ini dalam transaksi sehari-hari. Namun, karena jumlahnya yang terbatas dan nilai historisnya, banyak yang memilih untuk menyimpannya sebagai koleksi.
Menyimpannya juga bukan keputusan yang salah. Siapa tahu, beberapa tahun ke depan nilainya bisa lebih tinggi, bukan hanya secara nominal, tapi juga sejarah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai uang pecahan Rp75.000 dan kebijakan terkait, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Kena Sanksi Bila Menolak?
Karena merupakan uang edisi khusus, banyak masyarakat yang bingung cara memperlakukan pecahan Rp75.000 ini. Sebagian memilih menyimpannya di dompet, sebagian lain menyimpannya dalam kondisi tersegel sebagai barang koleksi.
Namun satu hal yang perlu diingat, menolak menerima uang ini dalam transaksi merupakan pelanggaran. Undang-undang menyebutkan bahwa setiap pihak yang menolak uang rupiah yang sah dapat dikenakan sanksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli
-
3 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik, Ini Harga dan Review Pembeli setelah Dipakai