Suara.com - Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020, uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah uang ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di tahun 2025?
Uang Rp75 ribu yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA).
Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
Uang pecahan Rp75.000 dicetak sebanyak 75 juta lembar dan didistribusikan melalui kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran yang ditetapkan oleh BI, baik secara individu maupun kolektif.
Meski jumlahnya terbatas, uang ini tetap beredar di masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, karena sifatnya yang istimewa dan terbatas, banyak kolektor yang menyimpan uang ini sebagai bagian dari koleksi pribadi.
Hingga saat ini, Bank Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pencabutan atau penarikan uang pecahan Rp75.000 dari peredaran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan diumumkan secara resmi oleh BI melalui media massa.
“Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran, namun masih dapat ditukarkan ke BI dalam waktu tertentu,” jelas BI dalam situs resminya.
Proses pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan rangkaian kegiatan yang menetapkan rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya.
Status Hukum Uang Rp75.000
Baca Juga: Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang diterbitkan secara resmi oleh BI dan memiliki status hukum yang sama dengan pecahan uang lainnya.
Dalam situs resmi BI, disebutkan bahwa pengeluaran uang rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan diumumkan melalui media massa agar masyarakat mengetahui adanya pengeluaran uang baru. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Bolehkah Menyimpannya Saja?
Uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih berlaku dan sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang ini dalam transaksi sehari-hari. Namun, karena jumlahnya yang terbatas dan nilai historisnya, banyak yang memilih untuk menyimpannya sebagai koleksi.
Menyimpannya juga bukan keputusan yang salah. Siapa tahu, beberapa tahun ke depan nilainya bisa lebih tinggi, bukan hanya secara nominal, tapi juga sejarah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai uang pecahan Rp75.000 dan kebijakan terkait, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
5 Tips Aman Makan Makanan Bersantan saat Lebaran agar Tetap Sehat