Suara.com - Bank Indonesia pernah menerbitkan uang pecahan Rp 75.000 di tahun 2020 bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Karena diterbitkan secara terbatas, uang pecahan itu pun banyak dijadikan sebagai koleksi oleh beberapa orang. Kini, banyak muncul keluhan di media sosial bahwa uang pecahan Rp75.000 kerap ditolak saat akan dipakai untuk bertransaksi. Lantas, uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak?
Di sosial media X, akun @mdy_asmara1701 menulis kekecewaannya bahwa uang pecahan Rp75.000 miliknya tidak berlaku lagi.
"Kasihan banget ya yang ngoleksi uang pecahan 75.000. Udah nggak berlaku lagi,” tulisnya.
Pengakuan akun tersebut kemudian dibenarkan oleh pemilik akun lain yang bernama @masboyk. Ia juga mengaku kecewa. karena pernah mengalami uang pecahan Rp75.000 miliknya tak dapat digunakan untuk bertransaksi atau bahkan ditukarkan.
Lalu, benarkah uang pecahan Rp75.000 sudah tidak laku?
Jawaban BI, Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak
Viralnya pembahasan uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak mendapatkan respon dari Bank Indonesia (BI). BI menegaskan bahwa uang tersebut masih berlaku.
Ditegaskan oleh BI bahwa uang tersebut legal dan belum dicabut dari peredaran. Uang pecahan Rp75.000 memiliki masa edar selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia, disebutkan bahwa peredaran uang pecahan Rp75.000 merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Ketentuan uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 22/11/PBI/2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk uang Rp75.000 memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali. Oleh karena itu, masa edar uang ini akan habis pada 2045. Sebelum itu, masih bisa digunakan untuk transaksi atau disimpan sebagai koleksi.
Baca Juga: Tren Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS, Rekor Terbaik Terjadi 25 Tahun Lalu
Oleh karenanya, pedagang justru dilarang untuk menolak menerima uang pecahan Rp75.000 ketika ada yang membayar belanjaannya dengan uang tersebut.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Body Lotion Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Tidak Bikin Bibir Kering untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Sabun Mandi untuk Menyembuhkan Jerawat Punggung, Bikin Kulit Mulus
-
7 Cara Mengatasi Sepatu Suede Jika Terkena Air Agar Tetap Awet
-
5 Rekomendasi Vitamin Kulit Biar Glowing Luar Dalam, Mulai Rp 40 Ribuan
-
5 Lip Balm Mengandung Peptide untuk Tampilan Bibir Lebih Halus dan Sehat
-
6 Rangkaian Skincare Natur-E Advanced untuk Lawan Penuaan, Bye-bye Kerutan!
-
Apakah Masker Emas dan Bubuk Berlian Efektif untuk Kulit Anda?
-
Efek Negatif Blue Light pada Tidur dan Kesehatan, Penting Diketahui
-
5 Rekomendasi Sepatu Ventela Mirip Vans Diskon Cuma 200 Ribuan, Check Out Sekarang di Shopee!