Suara.com - Bank Indonesia pernah menerbitkan uang pecahan Rp 75.000 di tahun 2020 bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Karena diterbitkan secara terbatas, uang pecahan itu pun banyak dijadikan sebagai koleksi oleh beberapa orang. Kini, banyak muncul keluhan di media sosial bahwa uang pecahan Rp75.000 kerap ditolak saat akan dipakai untuk bertransaksi. Lantas, uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak?
Di sosial media X, akun @mdy_asmara1701 menulis kekecewaannya bahwa uang pecahan Rp75.000 miliknya tidak berlaku lagi.
"Kasihan banget ya yang ngoleksi uang pecahan 75.000. Udah nggak berlaku lagi,” tulisnya.
Pengakuan akun tersebut kemudian dibenarkan oleh pemilik akun lain yang bernama @masboyk. Ia juga mengaku kecewa. karena pernah mengalami uang pecahan Rp75.000 miliknya tak dapat digunakan untuk bertransaksi atau bahkan ditukarkan.
Lalu, benarkah uang pecahan Rp75.000 sudah tidak laku?
Jawaban BI, Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak
Viralnya pembahasan uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak mendapatkan respon dari Bank Indonesia (BI). BI menegaskan bahwa uang tersebut masih berlaku.
Ditegaskan oleh BI bahwa uang tersebut legal dan belum dicabut dari peredaran. Uang pecahan Rp75.000 memiliki masa edar selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia, disebutkan bahwa peredaran uang pecahan Rp75.000 merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Ketentuan uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 22/11/PBI/2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk uang Rp75.000 memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali. Oleh karena itu, masa edar uang ini akan habis pada 2045. Sebelum itu, masih bisa digunakan untuk transaksi atau disimpan sebagai koleksi.
Baca Juga: Tren Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS, Rekor Terbaik Terjadi 25 Tahun Lalu
Oleh karenanya, pedagang justru dilarang untuk menolak menerima uang pecahan Rp75.000 ketika ada yang membayar belanjaannya dengan uang tersebut.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
5 Tone Up Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah, Anti White Cast Menurut Review Pengguna
-
5 Rekomendasi Sayur yang Mudah Ditanam di Pot, Lahan Sempit Bukan Halangan
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
4 Sepatu Lari Super Trainer Pesaing Adidas Adizero Evo SL, Terbaik Buat Jarak Jauh
-
Saat Pakaian Lama Punya Hidup Baru: Inspirasi Fashion Berkelanjutan dari Uniqlo
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan