Berkurban menjadi salah satu ibadah umat Islam ketika memasuki Hari Raya Idul Adha. Lantas bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Kurban umumnya sangat dianjurkan bagi mereka yang telah memenuhi syaratnya. Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal tentu berbeda dengan yang masih hidup.
Suara.com - Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU), kurban merupakan suatu proses menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, domba, unta, kerbau) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Penyembelihan hewan kurban sendiri dilakukan daat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Selain sebagai amalan mendekatkan diri kepada Allah SWT, berkurban juga dilakukan untuk meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan sang putra Ismail AS dalam memenuhi perintah Allah SWT sebagai wujud ketaatan serta pengorbanan yang tulus.
Tak hanya itu, Idul Adha juga menjadi sarana untuk mempererat solidaritas melalui pembagian daging kurban kepada sesama umat Islam yang membutuhkan.
Hukum Ibadah Kurban
Hukum ibadah kurban Idul Adha untuk orang muslim sendiri adalah sunnah muakkad. Namun khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib.
Hal tersebut berdasarkan sabda beliau, salah satunya seperri yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Baca Juga: Perbedaan Puasa Arafah 2025 di Indonesia dan Arab, Kenapa Mulainya Tidak Sama?
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Kesunnahan dalam menjalani ibadah ini adalah sunnah kifayah. Sehingga apabila dalam keluarga ada satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan anggota yang lain.
Namun jika hanya satu orang yang menjalaninya maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.
Adapun kesunnahan berkurban tersebut tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu secara financial.
وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan
-
Kekayaan Tommy Soeharto dan Tata Cahyani, Kompak Nikahkan Darma Mangkuluhur