Suara.com - Nama Britney Spears kembali menghiasi headline media global bukan karena karya musik terbarunya, melainkan karena insiden tak terduga yang terjadi di udara. Ia diduga melakukan percobaan merokok di dalam pesawat.
Pada 22 Mei 2025, pelantun “Toxic” itu tertangkap menyalakan rokok di dalam pesawat pribadinya dalam penerbangan dari Cabo San Lucas, Meksiko, menuju Los Angeles. Tindakan ini memicu kekhawatiran kru kabin dan menyita perhatian publik karena dianggap melanggar aturan keselamatan penerbangan yang ketat.
Klarifikasi dari Britney Spears
Melalui akun Instagram-nya, Spears menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim bahwa ia tidak tahu bahwa pesawat tersebut melarang merokok. Ia mengira karena itu adalah jet pribadi, peraturan bisa lebih fleksibel. Lebih lanjut, Spears mengaku baru pertama kali mengonsumsi vodka, yang membuatnya tidak berpikir jernih saat itu.
“Saya tidak tahu rokok itu tidak diperbolehkan di pesawat itu,” tulisnya dikutip People, sembari menyindir pramugari yang menurutnya bersikap terlalu keras dan mencoba mempermalukannya.
Aturan Merokok di Pesawat
Merokok di pesawat, baik komersial maupun pribadi, secara umum dilarang keras di hampir seluruh dunia. Sejak akhir 1990-an, maskapai di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya telah memberlakukan larangan merokok karena alasan keselamatan dan kesehatan.
Menurut Federal Aviation Administration (FAA), pelanggaran terhadap larangan merokok di dalam pesawat dapat dikenai denda hingga USD 4.000. Bahkan hanya dengan mencoba merokok di toilet pesawat, penumpang bisa dikenai sanksi serius karena bisa memicu kebakaran dan mengganggu sistem deteksi asap. (FindLaw)
Di Indonesia sendiri, larangan ini diatur dalam Pasal 419 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa merokok di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
Bahaya Merokok di Ketinggian
Merokok di dalam pesawat tidak hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga menyangkut keselamatan seluruh penumpang. Berikut beberapa risiko yang ditimbulkan:
- Risiko Kebakaran: Pesawat terbang adalah ruang tertutup yang penuh dengan sistem kelistrikan dan bahan yang mudah terbakar. Korek api, puntung rokok, atau bara api bisa memicu kebakaran mematikan yang sulit dikendalikan saat di udara.
- Mengganggu Sistem Keselamatan: Rokok dapat memicu detektor asap dan memicu alarm palsu. Ini bisa menyebabkan penerbangan dialihkan atau bahkan pendaratan darurat.
- Kesehatan Penumpang Lain: Asap rokok dapat memicu asma, alergi, atau reaksi pernapasan akut bagi penumpang yang sensitif. Dalam kabin yang tertutup, paparan asap bersifat langsung dan intens.
Jet Pribadi Bukan Zona Bebas Aturan
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa jet pribadi memiliki kebebasan penuh terhadap peraturan udara. Faktanya, seluruh penerbangan, baik komersial maupun pribadi, tetap berada di bawah yurisdiksi otoritas penerbangan sipil negara tempat pesawat beroperasi. Artinya, aturan seperti larangan merokok tetap berlaku.
Jet pribadi memang kadang memberikan kenyamanan dan privasi lebih, tetapi aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Pramugari yang bertugas dalam penerbangan pribadi pun memiliki wewenang untuk melaporkan pelanggaran penumpang kepada otoritas.
Perilaku Selebriti dan Tanggung Jawab Publik
Berita Terkait
-
Skandal Jet Pribadi KPU, M Afifuddin Sebut Kebutuhan Mobilitas Tinggi
-
Terungkap! Hasyim Asy'ari Blak-blakan soal Private Jet KPU: Bukan Untuk Logistik, Tapi..
-
Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda
-
Skandal Private Jet KPU, DPR: Kami Sudah Pernah Tegur, Itu Kan Pakai Duit Rakyat
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
7 Retinol untuk Mengencangkan Kulit Usia 50 Tahun
-
3 Destinasi Wisata Favorit di Pulau Lantau Hong Kong untuk Liburan Imlek saat Musim Hujan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Jangan Sampai Terlewat, Ini Amalan yang Dianjurkan
-
8 Urutan Makeup Simpel dengan Produk Wardah untuk Kondangan, Anti Gagal
-
5 Pilihan Foundation dengan SPF untuk Makeup dan Perlindungan dari Sinar Matahari
-
Intip Kolaborasi Spektakuler BCA & Sucor AM di Art Jakarta Papers: Seni Kertas Bertemu Keuangan
-
Parfum Pria Bukan Lagi Sekadar Sentuhan Akhir: Rahasia Aroma Tahan Lama dengan Harga Terjangkau!
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari agar Flek Hitam Tidak Makin Parah
-
Udara Bersih di Rumah : Tips Praktis Menggunakan Air Purifier
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur Resminya