Suara.com - Nama Britney Spears kembali menghiasi headline media global bukan karena karya musik terbarunya, melainkan karena insiden tak terduga yang terjadi di udara. Ia diduga melakukan percobaan merokok di dalam pesawat.
Pada 22 Mei 2025, pelantun “Toxic” itu tertangkap menyalakan rokok di dalam pesawat pribadinya dalam penerbangan dari Cabo San Lucas, Meksiko, menuju Los Angeles. Tindakan ini memicu kekhawatiran kru kabin dan menyita perhatian publik karena dianggap melanggar aturan keselamatan penerbangan yang ketat.
Klarifikasi dari Britney Spears
Melalui akun Instagram-nya, Spears menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim bahwa ia tidak tahu bahwa pesawat tersebut melarang merokok. Ia mengira karena itu adalah jet pribadi, peraturan bisa lebih fleksibel. Lebih lanjut, Spears mengaku baru pertama kali mengonsumsi vodka, yang membuatnya tidak berpikir jernih saat itu.
“Saya tidak tahu rokok itu tidak diperbolehkan di pesawat itu,” tulisnya dikutip People, sembari menyindir pramugari yang menurutnya bersikap terlalu keras dan mencoba mempermalukannya.
Aturan Merokok di Pesawat
Merokok di pesawat, baik komersial maupun pribadi, secara umum dilarang keras di hampir seluruh dunia. Sejak akhir 1990-an, maskapai di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya telah memberlakukan larangan merokok karena alasan keselamatan dan kesehatan.
Menurut Federal Aviation Administration (FAA), pelanggaran terhadap larangan merokok di dalam pesawat dapat dikenai denda hingga USD 4.000. Bahkan hanya dengan mencoba merokok di toilet pesawat, penumpang bisa dikenai sanksi serius karena bisa memicu kebakaran dan mengganggu sistem deteksi asap. (FindLaw)
Di Indonesia sendiri, larangan ini diatur dalam Pasal 419 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa merokok di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
Bahaya Merokok di Ketinggian
Merokok di dalam pesawat tidak hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga menyangkut keselamatan seluruh penumpang. Berikut beberapa risiko yang ditimbulkan:
- Risiko Kebakaran: Pesawat terbang adalah ruang tertutup yang penuh dengan sistem kelistrikan dan bahan yang mudah terbakar. Korek api, puntung rokok, atau bara api bisa memicu kebakaran mematikan yang sulit dikendalikan saat di udara.
- Mengganggu Sistem Keselamatan: Rokok dapat memicu detektor asap dan memicu alarm palsu. Ini bisa menyebabkan penerbangan dialihkan atau bahkan pendaratan darurat.
- Kesehatan Penumpang Lain: Asap rokok dapat memicu asma, alergi, atau reaksi pernapasan akut bagi penumpang yang sensitif. Dalam kabin yang tertutup, paparan asap bersifat langsung dan intens.
Jet Pribadi Bukan Zona Bebas Aturan
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa jet pribadi memiliki kebebasan penuh terhadap peraturan udara. Faktanya, seluruh penerbangan, baik komersial maupun pribadi, tetap berada di bawah yurisdiksi otoritas penerbangan sipil negara tempat pesawat beroperasi. Artinya, aturan seperti larangan merokok tetap berlaku.
Jet pribadi memang kadang memberikan kenyamanan dan privasi lebih, tetapi aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Pramugari yang bertugas dalam penerbangan pribadi pun memiliki wewenang untuk melaporkan pelanggaran penumpang kepada otoritas.
Perilaku Selebriti dan Tanggung Jawab Publik
Berita Terkait
-
Skandal Jet Pribadi KPU, M Afifuddin Sebut Kebutuhan Mobilitas Tinggi
-
Terungkap! Hasyim Asy'ari Blak-blakan soal Private Jet KPU: Bukan Untuk Logistik, Tapi..
-
Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda
-
Skandal Private Jet KPU, DPR: Kami Sudah Pernah Tegur, Itu Kan Pakai Duit Rakyat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Gaya Hidup Vegetarian Juga Baik Untuk Bumi
-
5 Rekomendasi Lip Tint dan Blush On 2in1 untuk Hasil Makeup Flawless Alami dan Minimalis
-
Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
-
Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot
-
Sandal Nike Ori Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Paling Nyaman dan Stylish
-
5 Merek Kulkas Jawara Layanan Servis Terbaik, Suku Cadangnya Melimpah Ruah
-
Kapan Idul Adha 2026? Ini Tanggal Resmi dan Prediksi Jadwal Liburnya
-
Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri
-
Apa Itu Tasrih Haji? Ini Cara Mendapatkannya agar Jemaah Tidak Kena Denda dan Pencekalan