Suara.com - Nama Britney Spears kembali menghiasi headline media global bukan karena karya musik terbarunya, melainkan karena insiden tak terduga yang terjadi di udara. Ia diduga melakukan percobaan merokok di dalam pesawat.
Pada 22 Mei 2025, pelantun “Toxic” itu tertangkap menyalakan rokok di dalam pesawat pribadinya dalam penerbangan dari Cabo San Lucas, Meksiko, menuju Los Angeles. Tindakan ini memicu kekhawatiran kru kabin dan menyita perhatian publik karena dianggap melanggar aturan keselamatan penerbangan yang ketat.
Klarifikasi dari Britney Spears
Melalui akun Instagram-nya, Spears menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim bahwa ia tidak tahu bahwa pesawat tersebut melarang merokok. Ia mengira karena itu adalah jet pribadi, peraturan bisa lebih fleksibel. Lebih lanjut, Spears mengaku baru pertama kali mengonsumsi vodka, yang membuatnya tidak berpikir jernih saat itu.
“Saya tidak tahu rokok itu tidak diperbolehkan di pesawat itu,” tulisnya dikutip People, sembari menyindir pramugari yang menurutnya bersikap terlalu keras dan mencoba mempermalukannya.
Aturan Merokok di Pesawat
Merokok di pesawat, baik komersial maupun pribadi, secara umum dilarang keras di hampir seluruh dunia. Sejak akhir 1990-an, maskapai di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya telah memberlakukan larangan merokok karena alasan keselamatan dan kesehatan.
Menurut Federal Aviation Administration (FAA), pelanggaran terhadap larangan merokok di dalam pesawat dapat dikenai denda hingga USD 4.000. Bahkan hanya dengan mencoba merokok di toilet pesawat, penumpang bisa dikenai sanksi serius karena bisa memicu kebakaran dan mengganggu sistem deteksi asap. (FindLaw)
Di Indonesia sendiri, larangan ini diatur dalam Pasal 419 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa merokok di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
Bahaya Merokok di Ketinggian
Merokok di dalam pesawat tidak hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga menyangkut keselamatan seluruh penumpang. Berikut beberapa risiko yang ditimbulkan:
- Risiko Kebakaran: Pesawat terbang adalah ruang tertutup yang penuh dengan sistem kelistrikan dan bahan yang mudah terbakar. Korek api, puntung rokok, atau bara api bisa memicu kebakaran mematikan yang sulit dikendalikan saat di udara.
- Mengganggu Sistem Keselamatan: Rokok dapat memicu detektor asap dan memicu alarm palsu. Ini bisa menyebabkan penerbangan dialihkan atau bahkan pendaratan darurat.
- Kesehatan Penumpang Lain: Asap rokok dapat memicu asma, alergi, atau reaksi pernapasan akut bagi penumpang yang sensitif. Dalam kabin yang tertutup, paparan asap bersifat langsung dan intens.
Jet Pribadi Bukan Zona Bebas Aturan
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa jet pribadi memiliki kebebasan penuh terhadap peraturan udara. Faktanya, seluruh penerbangan, baik komersial maupun pribadi, tetap berada di bawah yurisdiksi otoritas penerbangan sipil negara tempat pesawat beroperasi. Artinya, aturan seperti larangan merokok tetap berlaku.
Jet pribadi memang kadang memberikan kenyamanan dan privasi lebih, tetapi aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Pramugari yang bertugas dalam penerbangan pribadi pun memiliki wewenang untuk melaporkan pelanggaran penumpang kepada otoritas.
Perilaku Selebriti dan Tanggung Jawab Publik
Berita Terkait
-
Skandal Jet Pribadi KPU, M Afifuddin Sebut Kebutuhan Mobilitas Tinggi
-
Terungkap! Hasyim Asy'ari Blak-blakan soal Private Jet KPU: Bukan Untuk Logistik, Tapi..
-
Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda
-
Skandal Private Jet KPU, DPR: Kami Sudah Pernah Tegur, Itu Kan Pakai Duit Rakyat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123