Suara.com - Perceraian kerap ditempuh oleh beberapa pasangan yang merasa sudah tidak sejalan dan berbeda prinsip dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun setelah menceraikan istri, seorang suami tetap memiliki tanggung jawab berupa nafkah yang wajib dipenuhi. Lantas apa saja kewajiban suami setelah mencerai istri?
Diketahui, perceraian merupakan suatu proses hukum atau sosial di mana ikatan perkawinan antara dua orang diakhiri secara resmi. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, perceraian tak hanya dianggap sebagai proses hukum dan sosial semata, namun juga melibatkan hukum agama Islam. Dalam Islam sendiri, perceraian menjadi pilihan terakhir dan diharapkan dilakukan hanya dalam keadaan yang benar-benar mendesak.
Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Namun keputusan ini diperbolehkan sebagai langkah terakhir apabila semua upaya rekonsiliasi gagal dilakukan.
Ada aturan dan prosedur yang diatur dalam syariat Islam tentang perceraian. Dipaparkan bahwa, perceraian melibatkan pemberitahuan tertulis, masa tunggu (iddah) untuk memberi kesempatan rekonsiliasi, hingga kewajiban memberikan nafkah dan hak-hak lainnya kepada mantan istri usai diceraikan.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa, meski sudah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban yang akan menjadi hak mantan istri. Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah resmi bercerai telah diatur dalam hukum Indonesia dan hukum Islam. Lantas apa saja kewajibam yang berhak diterima istri dari mantan suami?
Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri Menurut UU Perkawinan
Saat hakim pengadilan agama resmi menjatuhkan putusan cerai kepada sepasang suami istri, ini tidak serta merta bahwa kewajiban mantan suami terhadap mantan istri terputus begitu saja. Meskipun sudah bercerai, mantan suami tetap memiliki kewajiban yang kemudian akan menjadi hak-hak mantan istri.
Mengenai kewajiban mantan suami setelah mencerai istri yelah diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya agar kehidupan bermasyarakat bisa diatur sedemikian rupa. Sehingga kehidupan di suatu negara lebih tertata berdasarkan peraturan yang ada.
Adapun hukum positif yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor I Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Dalam UU itu, disebutkan bahwa ada kewajiban yang tidak terputus meskipun pasangan suami istri secara resmi sudah bercerai.
Salah satu kewajiban suami setelah menceraikan istrinya yang tidak terputus adalah kewajiban terhadap anak, bila pernikahan yang dilakukan menghasilkan keturunan. Adapun kewajiban mantan suami terhadap anak dijelaskan dalam Pasal 41, yang bunyinya:
Baca Juga: Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah
1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya:
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami.
Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri Menurut Hukum Islam
Dijelaskan dalam hukum Islam dan tercantum dalam UU RI, terdapat kewajiban suami setelah mencerai istri yaitu berupa nafkah. Berikut ini adalah jenis-jenis nafkah yang wajib diberikan mantan suami setelah bercerai m:
1. Nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) – Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (“SEMA No. 3 Tahun 2018”)
Nafkah madhiyah adalah sebuah nafkah terdahulu yang memang dilalaikan atau sengaja tidak diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri saat mereka masih terikat dengan pernikahan atau sebelum resmi bercerai. Dalam perkara ini, istri berhak mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat proses persidangan berlangsung.
2. Nafkah iddah – Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
Nafkah iddah merupakan jenis nafkah untuk istri yang wajib diberikan oleh mantan suami saat terjadi perceraian karena talak. Dalam perkara ini, talak memiliki makna yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak suami kepada sang istri ke pengadilan agama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Biaya Umrah di Hanania Travel Berapa? Disorot Usai Owner Tersandung Kasus Penipuan
-
Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama
-
Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan
-
30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik
-
25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa