Suara.com - Dunia keuangan ikut mengalami perkembangan teknologi yang disebut dengan Financial Technology atau Fintech, seiring dengan kemajuan zaman yang semakin modern. Harapan yang menyertai perkembangan ini adalah proses transaksi keuangan akan menjadi lebih praktis dan modern.
Memasuki era Fintech, telah hadir beberapa layanan modern dan terkini seperti payment channel system, digital banking, online digital insurance, peer to peer lading, serta layanan crowdfunding. Salah satu bentuk praktik transaksi Fintech yang dilakukan serta dipromosikan melalui media sosial adalah pinjaman online alias pinjol.
Bentuk pinjaman online ini sangat beragam, disesuaikan dengan kebutuhan setiap masyarakat. Adanya layanan pinjaman online dianggap efektif untuk membantu menyelesaikan permasalahan keuangan masyarakat.
Namun, layaknya pisau bermata dua, pinjol juga dapat menjadi bumerang yang meresahkan akibat adanya praktik pinjaman online ilegal dengan beban bunga (riba) yang sangat mencekik.
Oleh karena itu, muncullah pinjaman online syariah. Bagaimana tren pinjol jika ditilik dari kacamata syariah?
Fatwa terkait pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah ini telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yakni Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah yakni:
"Penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang didasarkan atas prinsip syariah yang menghubungkan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan bantuan jaringan internet."
Merangkum berbagai sumber, berikut adalah beberapa ciri pinjaman online syariah yang aman dan legal.
1. Telah diawasi oleh OJK
Baca Juga: Simulasi KPR Syariah BTN Subsidi Pemerintah untuk Rumah Harga 500 Jutaan
Ciri pinjaman online syariah yang aman dan legal tentunya adalah telah diawasi oleh OJK alias Otoritas Jasa Keuangan. Sudah menjadi kewajiban OJK untuk mengawasi serta memberikan izin kepada lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan online syariah yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Jika pinjol syariah belum terdata dalam OJK dan belum memiliki izin resmi, maka statusnya harus diwaspadai karena bisa jadi itu adalah pinjol yang tidak aman dan ilegal. Karenanya, jangan termakan iklan begitu saja sebelum mengecek terlebih dahulu statusnya melalui situs resmi OJK.
2. Tidak memberatkan nasabah dan bebas riba
Ciri selanjutnya adalah pinjol syariah tersebut tidak memberatkan para nasabahnya. Hal ini dapat dilihat dari proses pengajuan hingga pembayaran angsuran yang tidak ribet dan memberatkan. Pengajuan pembiayaan syariah sesuai dengan prinsipnya akan menawarkan pinjaman dengan angsuran yang ringan.
Dalam pinjaman syariah, nasabah juga seharusnya bebas menentukan tenor angsuran sesuai dengan kemampuannya. Ciri lainnya yaitu bersifat transparan dan adil sehingga nasabah bisa melihat jumlah angsuran per bulannya sesuai kesepakatan bersama.
Pinjaman online syariah juga bebas bunga (riba), yang diharamkan dalam Islam. Dengan prinsip syariah yang diterapkan, layanan ini memberikan kemudahan bagi individu yang membutuhkan dana dalam keadaan mendesak, tanpa melanggar aturan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional