Suara.com - Dunia keuangan ikut mengalami perkembangan teknologi yang disebut dengan Financial Technology atau Fintech, seiring dengan kemajuan zaman yang semakin modern. Harapan yang menyertai perkembangan ini adalah proses transaksi keuangan akan menjadi lebih praktis dan modern.
Memasuki era Fintech, telah hadir beberapa layanan modern dan terkini seperti payment channel system, digital banking, online digital insurance, peer to peer lading, serta layanan crowdfunding. Salah satu bentuk praktik transaksi Fintech yang dilakukan serta dipromosikan melalui media sosial adalah pinjaman online alias pinjol.
Bentuk pinjaman online ini sangat beragam, disesuaikan dengan kebutuhan setiap masyarakat. Adanya layanan pinjaman online dianggap efektif untuk membantu menyelesaikan permasalahan keuangan masyarakat.
Namun, layaknya pisau bermata dua, pinjol juga dapat menjadi bumerang yang meresahkan akibat adanya praktik pinjaman online ilegal dengan beban bunga (riba) yang sangat mencekik.
Oleh karena itu, muncullah pinjaman online syariah. Bagaimana tren pinjol jika ditilik dari kacamata syariah?
Fatwa terkait pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah ini telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yakni Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah yakni:
"Penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang didasarkan atas prinsip syariah yang menghubungkan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan bantuan jaringan internet."
Merangkum berbagai sumber, berikut adalah beberapa ciri pinjaman online syariah yang aman dan legal.
1. Telah diawasi oleh OJK
Baca Juga: Simulasi KPR Syariah BTN Subsidi Pemerintah untuk Rumah Harga 500 Jutaan
Ciri pinjaman online syariah yang aman dan legal tentunya adalah telah diawasi oleh OJK alias Otoritas Jasa Keuangan. Sudah menjadi kewajiban OJK untuk mengawasi serta memberikan izin kepada lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan online syariah yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Jika pinjol syariah belum terdata dalam OJK dan belum memiliki izin resmi, maka statusnya harus diwaspadai karena bisa jadi itu adalah pinjol yang tidak aman dan ilegal. Karenanya, jangan termakan iklan begitu saja sebelum mengecek terlebih dahulu statusnya melalui situs resmi OJK.
2. Tidak memberatkan nasabah dan bebas riba
Ciri selanjutnya adalah pinjol syariah tersebut tidak memberatkan para nasabahnya. Hal ini dapat dilihat dari proses pengajuan hingga pembayaran angsuran yang tidak ribet dan memberatkan. Pengajuan pembiayaan syariah sesuai dengan prinsipnya akan menawarkan pinjaman dengan angsuran yang ringan.
Dalam pinjaman syariah, nasabah juga seharusnya bebas menentukan tenor angsuran sesuai dengan kemampuannya. Ciri lainnya yaitu bersifat transparan dan adil sehingga nasabah bisa melihat jumlah angsuran per bulannya sesuai kesepakatan bersama.
Pinjaman online syariah juga bebas bunga (riba), yang diharamkan dalam Islam. Dengan prinsip syariah yang diterapkan, layanan ini memberikan kemudahan bagi individu yang membutuhkan dana dalam keadaan mendesak, tanpa melanggar aturan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Safrie Terduga Selingkuhan Jule Kuliah di Mana? Muncul Kabar Di-DO usai Kena Skandal
-
10 Ucapan Selamat Hari Santri dalam Bahasa Arab yang Kaya Makna
-
Berapa Biaya Masuk Ponpes Gontor? Kegiatan Santrinya Tuai Pujian di Tengah Huru-hara Trans7
-
Pose Mesra dengan Nikita Willy, Indra Priawan Santai Pakai Jam Tangan Rp9 M!
-
Siapa Pencetus Hari Santri? Ini Asal-usul dan Alasan Dipilih Tanggal 22 Oktober
-
Kenapa 22 Oktober Diperingati sebagai Hari Santri? Ini Sejarahnya
-
5 Night Cream untuk Menghilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
5 Sunscreen yang Gak Lengket di Wajah, Nyaman Dipakai saat Cuaca Panas
-
5 Zodiak Paling Genit: Punya Pesona Alami yang Memikat Hati, Awas Baper!
-
4 Daftar Zodiak yang Cocok dengan Leo, Siapa Juaranya?