Suara.com - Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dengan penuh tanggung jawab dan kelapangan hati.
Sayangnya,, masih ada sebagian suami yang justru bersikap pelit dalam memenuhi kebutuhan istrinya, baik dalam hal materi maupun perhatian.
Sikap seperti ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai Islam, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga.
Seorang istri berhak mendapatkan nafkah yang layak sesuai dengan kemampuan suami tanpa harus merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Jika suami terlalu perhitungan atau enggan berbagi rezeki dengan istrinya, hal ini bisa menjadi sumber ketegangan yang membuat rumah tangga tidak lagi nyaman.
Ustaz Hanan Attaki pun baru-baru ini menjelaskan bahwa kesuksesan suami terletak pada seberapa besar rezeki yang diberikan suami kepada istrinya. Itulah sebabnya, suami tidak boleh perhitungan kepada istri.
"Jangan terlalu perhitungan sama istri. Karena justru rezeki kita itu berkah ketika rajin ngasih ke sini (istri)," tuturnya, dikutip dari postingan akun Instagram @nyinyir_update_official pada Sabtu, 31 Mei 2025.
"Ternyata kesuksesan laki-laki ada di dalam seberapa besar pemberiannya kepada istri. Makin besar pemberiannya, makin luas rezekinya," sambungnya di hadapan para jamaah.
Sementara sang istri juga harus bersyukur atas apa yang diberikan suami kepada dirinya. Itulah letak ridho Allah kepada sang istri.
Baca Juga: Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong
"Kebahagiaan perempuan atau ridho Allah kepada perempuan ada di dalam syukurnya kepada suami. Jadi makin besar syukur kalian (istri), makin besar ridho Allah. Makin besar pemberian kalian (suami), makin besar ridho Allah," lanjutnya.
Supaya lebih jelas, Hanan Attaki mengatakan bahwa ridho Allah terletak ketika suami memberi dan istri menerima dengan lapang dada.
"Beda nih kalau ini (suami) ibadahnya dengan memberi, ini (istri) ibadahnya dengan bersyukur. Coba kalau sama-sama beribadah, kan indah ya. Yang satu senang ngasih, yang satu senang bilang makasih," pungkasnya.
Azab Suami Perhitungan atau Pelit kepada Istri
Suami yang pelit dikategorikan sebagai perbuatan yang zalim. Sebab, tindakan tersebut telah menyulitkan sang istri.
Allah telah menjelaskan bahwa perbuatan zalim akan mendapat azab pedih. Begitu pula dengan suami-suami yang berperilaku pelit kepada pasangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan