Suara.com - Perceraian menjadi fenomena yang kini melanda rumah tangga demi rumah tangga di Tanah Air. Mulai dari artis papan atas, hingga masyarakat awam kerap menghadapi perceraian yang menjadi akhir dari ikatan janji setia pernikahan.
Adapun hukum agama, termasuk hukum Islam, telah mengatur sedemikian rupa agar rumah tangga bisa selalu harmonis dan berusaha menghindari perceraian.
Upaya hukum Islam dalam menjaga pernikahan salah satunya dengan menetapkan syarat-syarat ketat sebelum pasangan suami istri bisa menceraikan satu sama lain.
Tak jarang gugatan cerai datang dari pihak perempuan yang dalam berbagai kasus merasa sang suami tak memberikan kasih sayang maupun menunaikan kewajibannya.
Hukum Islam telah menetapkan syarat-syarat agar pasangan bisa mengajukan perceraian, baik dari pihak suami maupun istri.
Spesifiknya untuk kali ini, pembahasan dalam tulisan ini akan membahas tentang syarat seorang istri boleh menceraikan suami yang sesuai dengan syariat atau hukum Islam.
Allah SWT Benci Perceraian dan Tetapkan Syarat yang Ketat
Perceraian dalam hukum Islam dipandang sebagai tindakan yang halal jika ditempuh dengan cara-cara yang syar'i. Namun, Allah SWT murka terhadap perceraian.
Artinya, perceraian adalah hal yang diperbolehkan secara hukum agama namun Allah SWT menghendaki agar para pasangan selalu memperjuangkan pernikahan mereka.
Baca Juga: Sikap Suami Nikita Willy Dicap Green Flag, Netizen Malah Ketar-ketir
Namun jika kedua pasangan tak bisa menemukan titik tengah dari perseteruan mereka, perceraian tak bisa terelakkan.
Pandangan hukum Islam terhadap perceraian tersebut tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
"Rasulullah bersabda, 'Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak,'" bunyi hadist tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam fiqh pernikahan, talak atau keputusan cerai terletak pada suami. Pihak istri di satu sisi bisa meminta cerai, kendati keputusan talak jatuh pada sang suami pada akhirnya.
Hukum tersebut tertuang dalam hadist yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menegaskan bahwa seorang istri tak boleh asal meminta cerai kepada sang suami tanpa alasan kuat.
"Rasulullah bersabda, 'Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga'," demikian hadist Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
5 Body Lotion Murah Mengandung SPF, untuk Kulit Kusam Karena Seharian Panas-panasan
-
5 Parfum Non Alkohol Halal Buat Salat, dari yang Termurah hingga Premium
-
5 Sepatu Adidas Casual Budget Mahasiswa, Andalan Buat Nongkrong dan Jalan
-
Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT KPK Kasus Apa?
-
Benarkah Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK? Ini Kronologinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Nivea Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bye-bye Keriput dan Flek Hitam
-
Jadi Buruan Pecinta Durian, 5 Alasan Harga Durian Musang King Sangat Mahal
-
5 Sunscreen Lokal dengan Kandungan Green Tea untuk Pudarkan Flek Hitam, Mulai dari Rp30 Ribuan
-
Sudewo Bupati Pati dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK
-
Mengenal Karakter Shio Kuda yang Percaya Diri dan Cocok Jadi Pemimpin