“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/6).
Pengawasan dilakukan KLH pada 26–31 Mei 2025 sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan kawasan pesisir bernilai ekologis tinggi.
Empat perusahaan diawasi: PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP. Hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH menemukan aktivitas tambang di pulau kecil tanpa pengelolaan limbah dan di luar izin lingkungan.
PT ASP (asal Tiongkok) menambang di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan. KLH telah menghentikan aktivitasnya. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag, keduanya tergolong pulau kecil dan dilindungi UU No. 1 Tahun 2014.
PT MRP tak punya dokumen lingkungan maupun PPKH di Pulau Batang Pele. Kegiatan dihentikan. PT KSM membuka tambang di luar izin seluas 5 hektare di Pulau Kawe, memicu sedimentasi di pesisir. KLH akan mengenakan sanksi administratif dan gugatan perdata.
Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat larangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi lingkungan dan generasi mendatang dari kerusakan yang tak dapat dipulihkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho