Suara.com - Bali tak hanya memikat wisatawan dengan keindahan alam dan budaya yang memesona, tetapi juga dengan tradisi adat yang masih dipegang teguh hingga kini. Salah satu tradisi yang kerap mengundang perhatian, terutama dari wisatawan mancanegara, adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk masuk ke area pura.
Aturan ini telah menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat Bali selama berabad-abad, berlandaskan keyakinan bahwa kesucian tempat ibadah harus selalu terjaga dari unsur yang dianggap “cuntaka” atau dalam keadaan ketidaksucian sementara.
Asal Usul Tradisi: Konsep Cuntaka dalam Hindu Bali
Larangan ini tidak muncul tanpa dasar. Dalam ajaran Hindu Bali dikenal istilah cuntaka, yaitu keadaan tidak suci sementara yang berkaitan dengan kondisi fisik tertentu, seperti menstruasi, melahirkan, sakit berat, atau berkabung karena kematian anggota keluarga dekat.
Dalam kondisi ini, seseorang dilarang untuk melakukan aktivitas spiritual di tempat suci demi menjaga keseimbangan energi spiritual di pura.
Menurut sumber dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, kehadiran seseorang yang sedang cuntaka diyakini dapat memengaruhi keharmonisan dan kesucian tempat ibadah.
Larangan ini berlaku bukan hanya bagi perempuan yang sedang haid, tetapi juga pria atau siapa pun yang berada dalam kondisi serupa.
Pemuka agama Hindu, Sira Mpu Dharma Agni Yoga Sonata, menyampaikan bahwa meski secara fisik tidak diperkenankan memasuki pura, perempuan yang sedang menstruasi tetap dapat melakukan penyucian diri melalui doa atau mantra tertentu dari rumah, sebagai wujud kesadaran spiritual dan niat tulus menjaga kesucian.
Tradisi atau Diskriminasi? Munculnya Pro-Kontra di Era Modern
Baca Juga: Thailand Terapkan Digital Arrival Card: Apa yang Perlu Disiapkan Penumpang?
Di tengah semangat kesetaraan gender yang menguat di berbagai belahan dunia, aturan ini pun mulai menuai sorotan.
Beberapa pegiat hak perempuan menilai bahwa larangan ini secara tidak langsung membatasi hak perempuan atas kebebasan beragama dan akses ke tempat ibadah, sesuatu yang tidak dialami laki-laki.
Dalam pandangan mereka, siklus menstruasi adalah proses biologis alami yang seharusnya tidak menjadi alasan pembatasan partisipasi dalam kegiatan spiritual.
Isu ini pun tak luput dari perhatian media internasional. Sejumlah media asing menyoroti aturan ini karena dinilai bisa memengaruhi pengalaman wisatawan perempuan yang ingin menikmati sisi budaya dan spiritual Bali secara utuh.
Beberapa wisatawan mancanegara mengaku terkejut karena tidak bisa masuk pura akibat larangan ini, meskipun Bali dikenal sebagai destinasi wisata global.
Meski demikian, masyarakat adat dan tokoh agama Bali menegaskan bahwa aturan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari sistem keyakinan leluhur yang bertujuan menjaga kesakralan pura.
Mereka berpendapat bahwa setiap pengunjung, baik warga lokal maupun wisatawan, harus menghormati adat dan tradisi yang berlaku di tempat yang mereka datangi.
Upaya Sosialisasi dan Penyesuaian untuk Wisatawan
Pemerintah Provinsi Bali dan Satuan Tugas Pariwisata kini tengah berupaya lebih aktif dalam menyosialisasikan aturan-aturan adat ini kepada wisatawan, terutama yang berkunjung ke tempat-tempat suci.
Dengan edukasi yang tepat, diharapkan wisatawan dapat memahami filosofi di balik larangan tersebut, bukan sekadar melihatnya sebagai aturan yang membatasi.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran budaya yang bisa mengganggu keharmonisan masyarakat setempat.
Di sisi lain, diskusi tentang relevansi dan penyesuaian tradisi ini di era modern terus berlangsung, terutama di kalangan generasi muda Bali yang lebih terbuka terhadap perubahan zaman.
Menghargai Kearifan Lokal di Tengah Globalisasi
Perdebatan seputar larangan perempuan menstruasi masuk pura di Bali mencerminkan pertemuan antara nilai tradisi dan tuntutan modernitas.
Sebagai wisatawan atau pendatang, memahami dan menghormati adat istiadat setempat adalah bagian dari etika berkunjung ke sebuah daerah dengan kearifan lokal yang kuat seperti Bali.
Sementara itu, di internal masyarakat Bali sendiri, wacana untuk meninjau kembali aturan-aturan adat secara kontekstual masih terus berlangsung, demi menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan perkembangan zaman.
(Sifra Kezia)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil dan Kekayaan Dony Oskaria, Ditunjuk Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN
-
Ratu Tisha Anak Siapa? Dicopot Erick Thohir dari Komite PSSI
-
5 Krim Anti Aging Terbaik untuk Kulit Glowing dan Awet Muda, Wajib Dicoba!
-
Perjalanan Cinta Yurike Sanger dengan Soekarno, Istri Termuda Sang Proklamator
-
Moisturizer dan Krim Siang Apakah Sama? Simak Penjelasan Dokter biar Gak Salah
-
Sifat Zodiak Leo Wanita yang Bikin Terkesan: Karismatik, Percaya Diri, tapi Susah Dibantah
-
Beda Pendidikan Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi yang Lulus Bareng di UI
-
Profil Adwin Haryo Indrawan, Anak Sri Mulyani Resmi Jadi Dokter Spesialis
-
Resep Pajeon Makanan Korea, Ramai Di-recook setelah Drama Bon Appetit Your Majesty
-
Cancer Tidak Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 6 Zodiak yang Sebaiknya Dihindari