Bisnis / Keuangan
Jum'at, 19 September 2025 | 13:01 WIB
Ilustrasi. T Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menyatakan tidak akan melakukan upaya apapun atas putusan pailit dari Pengadilan Jakarta Pusat per 29 Agustus 2025. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menyatakan tidak akan melakukan upaya apapun atas putusan pailit.
  • Manajemen SBAT mengakui seluruh aset perusahaan kini telah berada dalam penguasaan kurator.
  • Padahal, SBAT sempat meraup dana besar dari publik pada April 2020.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Sebuah kabar pahit datang dari industri tekstil nasional. Manajemen PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menyatakan tidak akan melakukan upaya apapun atas putusan pailit dari Pengadilan Jakarta Pusat per 29 Agustus 2025.

Dengan kata lain, BUMN tekstil ini resmi menyerah pada kebangkrutan.

Dalam jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilihat Jumat (19/9/2025), manajemen SBAT mengakui seluruh aset perusahaan kini telah berada dalam penguasaan kurator. Pukulan telak ini menjadi ironi, mengingat SBAT terbilang baru mendapatkan suntikan dana segar dari investor.

Nasib para pemegang saham, termasuk BUMN lain yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang memiliki 13,9% saham, kini berada di tangan kurator. Investor publik yang menguasai 51,52% saham juga menghadapi ketidakpastian.

Padahal, SBAT sempat meraup dana besar dari publik. Pada penawaran umum perdana saham (IPO) April tahun 2020, perusahaan ini berhasil mengumpulkan Rp44,6 miliar. Setahun kemudian, melalui right issue, SBAT kembali meraih dana pemodal sebesar Rp120 miliar. Total dana investor yang masuk mencapai Rp164,6 miliar.

Pengakuan manajemen SBAT bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024 menunjukkan bahwa proses kebangkrutan ini sudah berlangsung lama. Putusan pailit ini tidak lagi mempengaruhi operasional, karena roda bisnis perusahaan sudah berhenti jauh sebelumnya.

Kisah SBAT menjadi pelajaran pahit bagi investor dan pasar modal. Investasi yang digelontorkan investor dalam jumlah besar tidak mampu menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Kini, para pemegang saham hanya bisa pasrah menanti keputusan dari kurator, sementara dana yang mereka tanamkan terancam hangus.

Load More