Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja merilis desain baru rumah bersubsidi dengan luas bangunan terkecil 14 meter persegi. Rumah ini hanya dilengkapi satu tempat tidur yang dibangun pada tanah 25 meter persegi.
Saat merilis desain tersebut, banyak kalangan mempertanyakan standar rumah layak menurut SDGs. Pasalnya, rumah sempit tak layak ditinggali oleh satu keluarga. Lantas bagaimana cara beli rumah subsidi pemerintah 2025?
Sebelum beranjak ke proses pengajuan, penting bagi calon penerima rumah subsidi untuk memahami kriteria umum yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Umum Penerima Rumah Subsidi
1. Calon pembeli wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang sah.
2. Calon pembeli harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3. Calon pembeli dan pasangannya (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
4. Calon penerima harus memiliki penghasilan bulanan maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini bervariasi tergantung zonasi wilayah dan jenis rumah subsidi.
5. NPWP adalah dokumen wajib bagi calon pembeli.
6. Calon pembeli tidak boleh pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?
Detail lebih lanjut mengenai besaran penghasilan MBR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.
Pembagian zona ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, agar penetapan batas penghasilan lebih relevan dengan kondisi ekonomi setempat. Berikut adalah daftar penghasilan yang diperbolehkan untuk membeli rumah subsidi.
Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Belum Kawin: Rp8.500.000
- Sudah Kawin: Rp10.000.000
- Satu Orang (Peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera): Rp10.000.000
Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
- Belum Kawin: Rp9.000.000
- Sudah Kawin: Rp11.000.000
- Satu Orang (Peserta Tapera): Rp11.000.000
Zona 3: Termasuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Belum Kawin: Rp10.500.000
- Sudah Kawin: Rp12.000.000
- Satu Orang (Peserta Tapera): Rp12.000.000
Zona 4: Wilayah khusus yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Solusi Rambut Lepek, Ini 5 Rekomendasi Dry Shampoo Terbaik agar Tetap Segar Tanpa Bilas
-
Berapa Gaji Ahmad Assegaf? Dituding Tilep Duit Tasya Farasya hingga Digugat Cerai
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
-
Pamit Pindah ke Australia, Dari Mana Saja Sumber Kekayaan Awkarin?
-
7 Negara yang Dikenal Sulit Kasih Visa untuk Turis, Harus Siap-Siap Ribet
-
Kolaborasi Desain dan Kesehatan: IDW 2025 Hadirkan Pengalaman Unik di Lifestyle Wellness Center!
-
Penghasilan Fantastis YouTube Tasya Farasya, Benarkah Gugat Cerai Suami?
-
10 Negara yang Paling Sepi Turis, Cocok untuk Petualangan
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Berapa Harga Rumah Cinta Kuya di Los Angeles? Kini Anxiety Pikirkan Rumah Indonesia yang Dijarah