Suara.com - Konsep rumah subsidi 14 meter persegi belakangan ini menjadi topik diskusi hangat di ruang publik. Gagasan mengenai hunian mungil ini menarik perhatian karena diusulkan sebagai solusi kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terutama di kawasan perkotaan yang padat. Ukuran yang terbilang sangat ringkas ini memicu berbagai perdebatan mengenai kelayakan dan fungsinya sebagai solusi hunian jangka panjang.
Usulan desain rumah subsidi ini datang dari pihak swasta dan telah diajukan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia. Bahkan, Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara langsung telah meninjau prototipe rumah subsidi tersebut yang dibangun oleh Lippo Group di Plaza Semanggi, Jakarta. Menurut Maruarar Sirait dalam keterangan resminya, rumah dengan desain ini rencananya akan dibangun di sejumlah kawasan sekitar perkotaan, seperti di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan kota-kota besar lainnya. "Sudah banyak pengembang yang juga berminat membangun rumah subsidi dengan konsep usulan dari Lippo ini," tambahnya, menunjukkan potensi adopsi yang luas di kalangan pengembang.
Inisiatif ini mencerminkan upaya pemerintah dan pihak swasta dalam mencari solusi inovatif untuk mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan akses MBR terhadap hunian layak. Meskipun ukurannya menjadi sorotan, konsep rumah 14 meter persegi ini mungkin menekankan efisiensi ruang dan penggunaan vertikal, dengan harapan dapat menekan biaya konstruksi sehingga harganya lebih terjangkau.
Persyaratan Penerima Rumah Subsidi
Sebelum beranjak ke proses pengajuan, penting bagi calon penerima rumah subsidi untuk memahami kriteria umum yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Umum Penerima Rumah Subsidi:
- Calon pembeli wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang sah.
- Calon pembeli harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Calon pembeli dan pasangannya (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
- Calon penerima harus memiliki penghasilan bulanan maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini bervariasi tergantung zonasi wilayah dan jenis rumah subsidi.
- NPWP adalah dokumen wajib bagi calon pembeli.
- Calon pembeli tidak boleh pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya.
Detail lebih lanjut mengenai besaran penghasilan MBR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah. Pembagian zona ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, agar penetapan batas penghasilan lebih relevan dengan kondisi ekonomi setempat.
Batas Maksimal Penghasilan (Berdasarkan Zona Wilayah):
Berikut adalah batasan maksimal penghasilan bulanan bagi MBR yang ingin mengajukan rumah subsidi:
Baca Juga: Ukuran Hunian Subsidi Dibatasi, Begini Cara Bikin Rumah Mungil Terasa Lebih Lega
Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Belum Kawin: Rp 8.500.000
Sudah Kawin: Rp 10.000.000
Satu Orang (Peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera): Rp 10.000.000
Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
Belum Kawin: Rp 9.000.000
Sudah Kawin: Rp 11.000.000
Satu Orang (Peserta Tapera): Rp 11.000.000
Zona 3: Termasuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Belum Kawin: Rp 10.500.000
Sudah Kawin: Rp 12.000.000
Satu Orang (Peserta Tapera): Rp 12.000.000
Berita Terkait
-
Desain Rumah Subsidi Kementerian PKP Jadi Sorotan, Ini Ide Renovasi yang Bikin Cantik Hunian
-
Standar Rumah Layak Menurut SDGs, Layakkah Rumah Subsidi 14 m2 Dihuni Manusia?
-
Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?
-
6 Desain Rumah Subsidi Minimalis Tipe 36, Meski Lahan Sempit Tetap Elegan dan Nyaman
-
Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Melalui Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih
-
3 Pejabat OJK Tiba-tiba Mundur, Salah Satunya Mahendra Siregar
-
Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
Digital Edge Bangun Pusat Data AI Terbesar di Bekasi Senilai Rp71 Triliun
-
BRI BFLP Specialist 2026: Strategi Human Capital Cetak Pemimpin Muda Perbankan
-
Pasar Mulai Tenang, IHSG Menggeliat 1,8%
-
Belum Puas Bea Cukai, Giliran Pegawai Pajak Kena 'Obrak-abrik' Purbaya Minggu Depan
-
Wamen ESDM Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Ilegal Rp992 Triliun
-
OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI