Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menanggapi soal polemik di tengah masyarakat tentang konsep rumah mungil dengan ukuran 14 meter persegi.
Polemik tersebut mencuat lantaran banyak masyarakat yang menganggap hunian tersebut terlalu sempit sebagai tempat tinggal yang layak.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, mengatakan perdebatan yang ada di tengah masyarakat merupakan uji publik.
Ia menegaskan jika regulasi mengenai rumah bersubsidi ini belum ditetapkan, sehingga masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan kebijakan.
“Artinya, perdebatan di ruang media dan sosial media itu kami sikapi dengan sangat positif,” ujar Sri di Plaza Semanggi, Senin (16/6/2025).
Saat ini, lanjut Sri, pemerintah justru sangat terbantu dengan munculnya berbagai pendapat dan kritik dari publik.
Salah satu contoh yang bakal dipertimbangkan dari usulan publik yakni tidak adanya ruang untuk beribadah dalam rumah tersebut.
“Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu, ini buat sajadah, salat gimana?' Nah, dari situ kami pikir oke, berarti ada hal yang harus disesuaikan,” ucapnya.
Uji publik terhadap rancangan aturan ini, lanjut Sri, juga terus berjalan dengan memperhatikan aspirasi berbagai pihak.
Baca Juga: Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?
Kementerian PKP berkomitmen untuk memastikan hasil akhir regulasi nanti mencerminkan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.
“Ini sangat-sangat kita perhatikan masukan-masukannya, sampai nanti di akhir kita akan sampai di titik kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia bersama Lippo Group baru-baru ini memamerkan prototipe rumah subsidi dengan ukuran supermini yang langsung mencuri perhatian publik.
Mock-up rumah subsidi ini ditampilkan di Plaza Semanggi, Jakarta, dan mendadak viral usai seorang reviewer rumah membagikan ulasannya lewat media sosial dengan gaya jenaka, mengundang gelak tawa sekaligus kritik pedas netizen.
Rumah subsidi tersebut hadir dalam dua tipe. Tipe pertama memiliki satu kamar tidur, dengan luas tanah hanya 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan luas bangunan 14 meter persegi.
Sementara tipe kedua memiliki dua kamar tidur, luas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter), dan luas bangunan 23,4 meter persegi. Meski mungil, rumah ini diklaim sebagai solusi perumahan terjangkau bagi masyarakat perkotaan.
Berita Terkait
-
Review Jujur Rumah Subsidi 14 Meter Viral Bikin Ngenes: Rumah Marmut?
-
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?
-
Desain Rumah Subsidi Kementerian PKP Jadi Sorotan, Ini Ide Renovasi yang Bikin Cantik Hunian
-
Standar Rumah Layak Menurut SDGs, Layakkah Rumah Subsidi 14 m2 Dihuni Manusia?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu