Tujuannya agar entitas usaha asing ini bisa tunduk pada sistem hukum dan perpajakan Indonesia serta lebih bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya di Tanah Air. “Ya akan ada dorongan kepada OTA asing agar memiliki badan usaha tetap (BUT) demi mewujudkan pariwisata yang adil dan berkelanjutan dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Selain BUT, OTA asing juga diwajibkan mengantongi izin sebagai biro perjalanan wisata, sebagaimana diatur dalam Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dengan kode KBLI 79121. "Ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen, pembinaan usaha lokal, dan penyelesaian sengketa,” jelas Puspa.
Langkah-langkah pengetatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan keberadaan villa dan akomodasi ilegal yang menjamur di Bali dan wilayah lain. Saat ini Kemenpar tengah aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali guna mempercepat proses pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengembalikan keadilan bagi pelaku usaha legal di sektor pariwisata serta menjaga kualitas layanan wisata nasional.
Pemerintah juga secara aktif membuka ruang diskusi bersama pelaku industri dan asosiasi agar kebijakan yang diambil tetap inklusif dan menjawab kebutuhan di lapangan.
"Kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital di sektor pariwisata tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan keberlanjutan industri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenpar bersama Komdigi menyatakan siap membuka forum dialog lanjutan dengan seluruh platform asing yang beroperasi di Indonesia untuk menampung keluhan dan aspirasi pelaku usaha dalam negeri, sekaligus menegakkan prinsip persaingan usaha yang adil dan sehat.
“Kemenpar bersama Kemkomdigi siap membuka forum dialog dengan platform asing untuk mencarikan solusi terhadap keluhan pelaku usaha pariwisata di Indonesia dengan menegakkan aturan persaingan yang adil,” pungkas Wamenpar.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mendesak pemerintah untuk memblokir OTA asing.
Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Ditutup, Wisata Bandung seperti Dibunuh Pelan-Pelan
Pasalnya, tindakan OTA asing menggunakan platform digital untuk menjual jasa tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merugikan industri pariwisata dalam negeri.
"Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap mengabaikan regulasi," terangnya.
Suara lain juga datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Nunung Rusmiati.
Ia menyampaikan akomodasi ilegal kerap mengabaikan standar layanan dan keamanan, yang pada akhirnya dapat mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
"Saat turis asing memilih menginap di vila pribadi atau akomodasi ilegal, mereka sering kali tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Ini merugikan pelaku usaha resmi yang patuh aturan, serta negara yang kehilangan potensi pemasukan dari pajak dan retribusi," ujar Nunung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?
-
Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Tradisi, Desainer Muda, dan Tren Sustainable yang Mendunia
-
5 Pilihan Shade Bedak OMG Coverlast Two Way Cake, Tahan Minyak 8 Jam dan Hasil Flawless
-
Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak
-
5 Rekomendasi Bedak Pixy yang Tahan Lama, Wajah Segar Seharian
-
Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari
-
30 Link Twibbon Hari Paskah 2026 yang Menarik dan Siap Pakai Gratis
-
Kapan Harus Reapply Sunscreen? Ini 7 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Diblend
-
9 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Selama April 2026, Belanja Jadi Hemat
-
Trend Alert: Kulot Kembali Jadi Andalan, Ini Cara Styling-nya Biar Tetap Modern