Suara.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyoroti potensi risiko keselamatan dan keamanan yang menyertai lonjakan wisatawan selama libur sekolah 2025.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana meminta pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha pariwisata untuk mengantisipasi dengan penerapan standar keamanan dan mitigasi risiko secara ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam 'Rapat Koordinasi Libur Sekolah 2025' yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin 23 Juni 2025.
Dalam forum tersebut, Menteri Pariwisata menekankan bahwa libur kenaikan kelas biasanya menjadi salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi sektor pariwisata, namun turut membawa potensi ancaman.
"Intensitas pergerakan ini juga disertai dengan potensi risiko yang menuntut antisipasi yang matang dari pemerintah pusat, daerah, maupun pengelola destinasi, baik dari aspek keselamatan, antisipasi bencana alam, hingga kedisiplinan pengunjung," kata Widitanti dalam pernyataannya, Senin 23 Juni 2025.
Melalui Surat Edaran yang telah dikirimkan kepada pemerintah daerah, Menteri Pariwisata mengimbau agar seluruh pihak menerapkan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE), serta Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 4 Tahun 2021.
Pengelola destinasi wisata juga diminta memperkuat standar operasional prosedur (SOP), menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta meningkatkan keamanan, terutama pada wahana berisiko tinggi.
Selain itu, penyampaian informasi destinasi kepada wisatawan, baik secara langsung maupun lewat media sosial, menjadi salah satu perhatian utama.
“Kami mengimbau pengelola untuk menyediakan rest area yang memadai untuk pengemudi/driver, serta memberikan pelayanan prima kepada wisatawan,” ujar Widiyanti.
Baca Juga: Liburan Sekolah Aman dan Nyaman? Ini Tips dari Menpar
Masyarakat yang akan menikmati libjran juga diingatkan untuk senantiasa mematuhi peraturan selama di lokasi wisata.
Widiyanti menyampaikan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan destinasi.
Ia mengajak publik untuk mematuhi peraturan destinasi, melakukan penilaian risiko secara mandiri, serta terlibat dalam pemantauan dan pelaporan kondisi destinasi wisata.
"Saya berharap Surat Edaran yang kami sertakan sebagai lampiran, dapat menjadi rujukan operasional di masing-masing daerah, agar kesiapan destinasi dapat terjaga secara optimal," katanya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dapat kadi kunci untuk mewujudkan destinasi yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan, terutama keluarga dan anak-anak.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, juga menambahkan bahwa SE itu juga disertai dengan 22 modul panduan mitigasi risiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma
-
Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri