Suara.com - Beberapa waktu belakangan, media sosial ramai membahas kasus pemblokiran rekening pasif oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Banyak masyarakat terkejut setelah mengetahui bahwa rekening yang jarang digunakan atau tidak aktif bisa ikut terblokir dalam proses investigasi.
Kasus ini memunculkan keresahan, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali dan bagaimana cara memulihkannya?
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa itu rekening pasif yang diblokir PPATK, alasan pemblokirannya, dan bagaimana prosedur untuk membukanya kembali.
Apa Itu PPATK?
PPATK adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia.
Sebagai bagian dari fungsinya, PPATK berwenang untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan di berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan.
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Banyak cerita viral dari nasabah yang tiba-tiba tidak dapat transaksi meski rekening jarang digunakan. Setelah dilaporkan, banyak dari mereka yang melaporkan bahwa penyebabnya adalah kebijakan PPATK terhadap rekening dormant yang tidak aktif dalam waktu tiga bulan atau lebih.
PPATK, berdasarkan kewenangannya menurut UU No. 8 Tahun 2010, mulai menerapkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant alias rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.
Ini dilakukan bukan untuk mencuri dana nasabah, melainkan sebagai langkah antisipatif guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ada 140 Ribu Rekening Nganggur yang Nilainya Capai Rp428 Miliar Lebih
Berdasarkan data PPATK per tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil praktik jual-beli rekening bahkan digunakan untuk deposit perjudian online, penipuan, maupun transaksi narkotika.
Lantas, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali?
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali?
Perlu diketahui, pemblokiran bersifat sementara yaitu berlaku selama maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk memperdalam verifikasi data.
Meskipun rekening "dihentikan sementara", dana di dalamnya tetap aman dan tidak hilang. Nasabah tidak kehilangan hak atas kepemilikan dana, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
PPATK tidak memblokir rekening secara permanen, dan proses pemblokiran bertujuan melindungi sistem perbankan nasional.
Jika nasabah mengikuti langkah resmi dan tidak terbukti melakukan kesalahan, rekening akan dipulihkan oleh bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Moisturizer Bakuchiol Lokal, Cocok untuk Cegah Kerutan Wanita Usia 41 Tahun ke Atas
-
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
-
5 Rekomendasi Sepeda Ban Besar yang Nyaman dan Mudah Dikendarai Lansia
-
Apa Manfaat Whip Pink yang Beredar di Pasaran? Pahami Kegunaannya
-
Profil Ressa Rizky Rossano, Menanti Panjang Diakui Sebagai Anak Denada
-
6 Sabun Cuci Muka Wardah: Cocok untuk Pekerja Milenial, Cerahkan untuk Kulit Kusam
-
Zodiak Cinta 2026: Cara Seru Gen Z Ngobrolin Hubungan Tanpa Drama
-
Kenapa Whip Pink Disebut Gas Tertawa N2O? Kenali Bahaya Jika Disalahgunakan
-
Mudik Gratis Pulang Basamo 2026 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Cara Daftar dan Linknya
-
Beasiswa 100% Buat Talenta Teknologi Berprestasi, Saatnya Gen Z Jadi Future Tech Leader