Suara.com - Sebuah video viral diduga pegawai bank dibentak nasabah memicu perhatian publik usai tersebar luas di media sosial.
Rekaman video yang memperlihatkan pegawai bank menahan emosi setelah dimarahi nasabah itu diunggah akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis (31/7/2025).
Pemicu kemarahan sang nasabah adalah kebijakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat pegawai bank mengeluhkan perlakuan yang ia terima. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah merupakan tindakan yang dilakukan PPATK.
"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK," tulis pegawai dalam video tersebut.
Caption unggahan itu menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat kecil. “Korbannya selalu rakyat kecil, tante,” bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun dan tidak diperbarui datanya oleh pemiliknya.
Berikut empat fakta penting kasus pegawai bank dibentak ini.
1. PPATK Blokir Rekening Dormant
Dalam pernyataan resmi tertanggal 29 Juli 2025, PPATK mengungkap bahwa mereka telah memblokir sementara lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total mencapai Rp 428,6 miliar. Rekening-rekening ini tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 10 tahun.
2. Pemblokiran Dimulai Sejak Mei 2025
PPATK telah menghentikan sementara transaksi rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Kebijakan ini didasarkan pada data perbankan yang dikumpulkan hingga Februari 2025.
3. Langkah Perlindungan Dana Nasabah
PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak nasabah. "PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," demikian pernyataan mereka.
4. Cegah Penipuan Online dan Pencucian Uang
Berita Terkait
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
Kaleidoskop 2025: 8 Lagu Indonesia Paling Viral, Tak Semuanya Baru Dirilis
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar