Suara.com - Pertanyaan seputar hukum makan daging di negara non Muslim kian relevan seiring meningkatnya jumlah umat Islam yang tinggal di wilayah mayoritas non Muslim, seperti Eropa, Amerika, atau Asia Timur.
Kesulitan menemukan makanan halal di restoran atau pusat perbelanjaan menjadi tantangan tersendiri.
Mengutip ulasan situs resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi isu ini dengan merujuk pada Al-Qur'an, hadis, dan pandangan sahabat Nabi Muhammad SAW.
Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dengan jelas perihal makanan, termasuk daging halal dan haram.
Salah satu dalil yang digunakan adalah firman Allah dalam QS. Al-Midah ayat 5 yang menyatakan bahwa makanan (sembelihan) dari Ahlul Kitab — yakni Yahudi dan Nasrani — halal untuk kaum Muslimin:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." (QS. Al-Midah [5]: 5)
Dengan dasar ini, daging di negara non Muslim yang disembelih oleh Ahlul Kitab pada dasarnya halal dikonsumsi, selama bukan dari hewan yang diharamkan seperti babi atau anjing.
Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Aisyah r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sebutlah nama Allah oleh kalian, dan makanlah." (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan ad-Darimi).
Namun, Majelis Tarjih mengingatkan bahwa konteks kekinian perlu jadi pertimbangan. Dalam industri makanan modern, proses penyembelihan sering tidak lagi dilakukan secara religius bahkan oleh pemeluk agama itu sendiri.
Selain itu, peralatan masak kerap digunakan bersama antara daging halal dan non-halal, sehingga rawan kontaminasi.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati (itiy) saat mengonsumsi daging yang belum jelas kehalalannya, sesuai sabda Nabi SAW:
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. al-Tirmidzi)
Adapun sembelihan dari orang-orang kafir selain Ahlul Kitab — seperti atheis, penyembah berhala, atau murtad — secara tegas dinyatakan haram, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Midah ayat 3.
Majelis Tarjih menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi Muslim yang tinggal di negara minoritas. Jika memungkinkan, disarankan mencari daging bersertifikasi halal atau produk dari komunitas Muslim lokal.
Dengan demikian, hukum makan daging di negara non-Muslim bersifat kontekstual: dibolehkan jika dari Ahlul Kitab dan tidak bertentangan dengan syariat, namun tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak mengonsumsi yang haram secara tidak sengaja.
Berita Terkait
-
Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan
-
Bisakah Ganti Steak Sapi dengan Salmon Bantu Kurangi Emisi?
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
-
Konsumsi Daging Orang RI Ternyata Masih Rendah
-
Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama
-
Apa Itu Longevity dalam Parfum? Ini 4 Pilihan dengan Aroma Tahan Lama
-
Good Duck Hadirkan 'Ducks After Dark': Ruang Refleksi yang Aman, Ringan dan Menyenangkan
-
3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama
-
Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dieksekusi? Ini Sejarah dan Akar Sengketa
-
Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Siapa Wakil Ketua BEM UI 2026? Ini Profil Fatimah Azzahra, Jadi Sorotan usai Adu Argumen soal MBG
-
Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian
-
4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian
-
5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian