Suara.com - Pertanyaan seputar hukum makan daging di negara non Muslim kian relevan seiring meningkatnya jumlah umat Islam yang tinggal di wilayah mayoritas non Muslim, seperti Eropa, Amerika, atau Asia Timur.
Kesulitan menemukan makanan halal di restoran atau pusat perbelanjaan menjadi tantangan tersendiri.
Mengutip ulasan situs resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi isu ini dengan merujuk pada Al-Qur'an, hadis, dan pandangan sahabat Nabi Muhammad SAW.
Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dengan jelas perihal makanan, termasuk daging halal dan haram.
Salah satu dalil yang digunakan adalah firman Allah dalam QS. Al-Midah ayat 5 yang menyatakan bahwa makanan (sembelihan) dari Ahlul Kitab — yakni Yahudi dan Nasrani — halal untuk kaum Muslimin:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." (QS. Al-Midah [5]: 5)
Dengan dasar ini, daging di negara non Muslim yang disembelih oleh Ahlul Kitab pada dasarnya halal dikonsumsi, selama bukan dari hewan yang diharamkan seperti babi atau anjing.
Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Aisyah r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sebutlah nama Allah oleh kalian, dan makanlah." (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan ad-Darimi).
Namun, Majelis Tarjih mengingatkan bahwa konteks kekinian perlu jadi pertimbangan. Dalam industri makanan modern, proses penyembelihan sering tidak lagi dilakukan secara religius bahkan oleh pemeluk agama itu sendiri.
Selain itu, peralatan masak kerap digunakan bersama antara daging halal dan non-halal, sehingga rawan kontaminasi.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati (itiy) saat mengonsumsi daging yang belum jelas kehalalannya, sesuai sabda Nabi SAW:
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. al-Tirmidzi)
Adapun sembelihan dari orang-orang kafir selain Ahlul Kitab — seperti atheis, penyembah berhala, atau murtad — secara tegas dinyatakan haram, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Midah ayat 3.
Majelis Tarjih menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi Muslim yang tinggal di negara minoritas. Jika memungkinkan, disarankan mencari daging bersertifikasi halal atau produk dari komunitas Muslim lokal.
Dengan demikian, hukum makan daging di negara non-Muslim bersifat kontekstual: dibolehkan jika dari Ahlul Kitab dan tidak bertentangan dengan syariat, namun tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak mengonsumsi yang haram secara tidak sengaja.
Berita Terkait
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak
-
MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan