Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi publik bukan lagi sekadar hiburan tambahan.
Di balik alunan lagu yang terdengar, ada kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh pemilik tempat yakni pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur mekanisme pembayaran royalti bagi siapa pun yang memanfaatkan musik secara komersial. Lantas, bagaimana sebenarnya proses pembayaran royalti tersebut?
1. Identifikasi Penggunaan Musik
Langkah pertama dimulai dari identifikasi bentuk pemanfaatan musik yang dilakukan oleh pengguna, misalnya:
- Musik latar di restoran atau kafe
- Musik di kamar hotel
- Lagu dalam iklan atau film
- Musik yang diputar di pusat perbelanjaan
- Lagu dalam acara publik atau konser
Jenis pemanfaatan ini menentukan besaran royalti dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) mana yang akan menangani pembayarannya.
2. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan
Setelah bentuk penggunaan musik diketahui, pemilik usaha atau penyelenggara kegiatan harus:
- Mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui situs resmi https://lmkn.id.
- Mengisi formulir permohonan lisensi penggunaan musik.
- Menyampaikan data seperti jenis usaha, kapasitas tempat, frekuensi pemutaran lagu, dan lain-lain.
Proses ini juga dapat dilakukan secara daring melalui platform SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) yang dikelola LMKN.
3. Perhitungan Royalti oleh LMKN
Setelah data masuk, LMKN akan menghitung jumlah royalti yang harus dibayarkan. Perhitungan ini mengacu pada tarif resmi yang sudah ditetapkan LMKN untuk berbagai jenis usaha. Misalnya:
- Restoran kecil bisa dikenai tarif Rp600 ribu – Rp1,5 juta per tahun
- Hotel dengan 50 kamar sekitar Rp5 juta – Rp10 juta per tahun
- Karaoke bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung ukuran dan fasilitas
Tarif bersifat proporsional, tergantung pada skala usaha dan intensitas penggunaan musik.
Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
4. Pembayaran Royalti
Setelah menerima tagihan resmi, pengguna wajib melakukan pembayaran royalti ke rekening resmi LMKN. Pembayaran bisa dilakukan sekali setahun atau sesuai kesepakatan.
Bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen sah bahwa tempat tersebut telah mengantongi lisensi pemanfaatan musik secara legal.
5. Penyaluran Royalti ke Pemilik Hak Cipta
Setelah menerima pembayaran dari pengguna, LMKN bertugas untuk mendistribusikan dana tersebut kepada para pemilik hak cipta melalui LMK yang tergabung di dalamnya, seperti:
- WAMI (Wahana Musik Indonesia)
- KCI (Karya Cipta Indonesia)
- RAI (Royalti Anugrah Indonesia) dan lainnya
Pembagian royalti dilakukan berdasarkan data pemutaran lagu yang tercatat dan pelaporan penggunaan musik dari para pengguna.
6. Perpanjangan dan Audit Berkala
Lisensi penggunaan musik biasanya berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang secara berkala. LMKN juga berhak melakukan audit untuk memastikan bahwa data yang disampaikan pengguna sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan musik melebihi yang dilaporkan atau tidak membayar royalti, pengguna dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Berita Terkait
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
-
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
-
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
-
400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya