Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi publik bukan lagi sekadar hiburan tambahan.
Di balik alunan lagu yang terdengar, ada kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh pemilik tempat yakni pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur mekanisme pembayaran royalti bagi siapa pun yang memanfaatkan musik secara komersial. Lantas, bagaimana sebenarnya proses pembayaran royalti tersebut?
1. Identifikasi Penggunaan Musik
Langkah pertama dimulai dari identifikasi bentuk pemanfaatan musik yang dilakukan oleh pengguna, misalnya:
- Musik latar di restoran atau kafe
- Musik di kamar hotel
- Lagu dalam iklan atau film
- Musik yang diputar di pusat perbelanjaan
- Lagu dalam acara publik atau konser
Jenis pemanfaatan ini menentukan besaran royalti dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) mana yang akan menangani pembayarannya.
2. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan
Setelah bentuk penggunaan musik diketahui, pemilik usaha atau penyelenggara kegiatan harus:
- Mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui situs resmi https://lmkn.id.
- Mengisi formulir permohonan lisensi penggunaan musik.
- Menyampaikan data seperti jenis usaha, kapasitas tempat, frekuensi pemutaran lagu, dan lain-lain.
Proses ini juga dapat dilakukan secara daring melalui platform SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) yang dikelola LMKN.
3. Perhitungan Royalti oleh LMKN
Setelah data masuk, LMKN akan menghitung jumlah royalti yang harus dibayarkan. Perhitungan ini mengacu pada tarif resmi yang sudah ditetapkan LMKN untuk berbagai jenis usaha. Misalnya:
- Restoran kecil bisa dikenai tarif Rp600 ribu – Rp1,5 juta per tahun
- Hotel dengan 50 kamar sekitar Rp5 juta – Rp10 juta per tahun
- Karaoke bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung ukuran dan fasilitas
Tarif bersifat proporsional, tergantung pada skala usaha dan intensitas penggunaan musik.
Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
4. Pembayaran Royalti
Setelah menerima tagihan resmi, pengguna wajib melakukan pembayaran royalti ke rekening resmi LMKN. Pembayaran bisa dilakukan sekali setahun atau sesuai kesepakatan.
Bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen sah bahwa tempat tersebut telah mengantongi lisensi pemanfaatan musik secara legal.
5. Penyaluran Royalti ke Pemilik Hak Cipta
Setelah menerima pembayaran dari pengguna, LMKN bertugas untuk mendistribusikan dana tersebut kepada para pemilik hak cipta melalui LMK yang tergabung di dalamnya, seperti:
- WAMI (Wahana Musik Indonesia)
- KCI (Karya Cipta Indonesia)
- RAI (Royalti Anugrah Indonesia) dan lainnya
Pembagian royalti dilakukan berdasarkan data pemutaran lagu yang tercatat dan pelaporan penggunaan musik dari para pengguna.
6. Perpanjangan dan Audit Berkala
Lisensi penggunaan musik biasanya berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang secara berkala. LMKN juga berhak melakukan audit untuk memastikan bahwa data yang disampaikan pengguna sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan musik melebihi yang dilaporkan atau tidak membayar royalti, pengguna dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Berita Terkait
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
-
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
-
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
-
400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut