Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi publik bukan lagi sekadar hiburan tambahan.
Di balik alunan lagu yang terdengar, ada kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh pemilik tempat yakni pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur mekanisme pembayaran royalti bagi siapa pun yang memanfaatkan musik secara komersial. Lantas, bagaimana sebenarnya proses pembayaran royalti tersebut?
1. Identifikasi Penggunaan Musik
Langkah pertama dimulai dari identifikasi bentuk pemanfaatan musik yang dilakukan oleh pengguna, misalnya:
- Musik latar di restoran atau kafe
- Musik di kamar hotel
- Lagu dalam iklan atau film
- Musik yang diputar di pusat perbelanjaan
- Lagu dalam acara publik atau konser
Jenis pemanfaatan ini menentukan besaran royalti dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) mana yang akan menangani pembayarannya.
2. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan
Setelah bentuk penggunaan musik diketahui, pemilik usaha atau penyelenggara kegiatan harus:
- Mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui situs resmi https://lmkn.id.
- Mengisi formulir permohonan lisensi penggunaan musik.
- Menyampaikan data seperti jenis usaha, kapasitas tempat, frekuensi pemutaran lagu, dan lain-lain.
Proses ini juga dapat dilakukan secara daring melalui platform SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) yang dikelola LMKN.
3. Perhitungan Royalti oleh LMKN
Setelah data masuk, LMKN akan menghitung jumlah royalti yang harus dibayarkan. Perhitungan ini mengacu pada tarif resmi yang sudah ditetapkan LMKN untuk berbagai jenis usaha. Misalnya:
- Restoran kecil bisa dikenai tarif Rp600 ribu – Rp1,5 juta per tahun
- Hotel dengan 50 kamar sekitar Rp5 juta – Rp10 juta per tahun
- Karaoke bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung ukuran dan fasilitas
Tarif bersifat proporsional, tergantung pada skala usaha dan intensitas penggunaan musik.
Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
4. Pembayaran Royalti
Setelah menerima tagihan resmi, pengguna wajib melakukan pembayaran royalti ke rekening resmi LMKN. Pembayaran bisa dilakukan sekali setahun atau sesuai kesepakatan.
Bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen sah bahwa tempat tersebut telah mengantongi lisensi pemanfaatan musik secara legal.
5. Penyaluran Royalti ke Pemilik Hak Cipta
Setelah menerima pembayaran dari pengguna, LMKN bertugas untuk mendistribusikan dana tersebut kepada para pemilik hak cipta melalui LMK yang tergabung di dalamnya, seperti:
- WAMI (Wahana Musik Indonesia)
- KCI (Karya Cipta Indonesia)
- RAI (Royalti Anugrah Indonesia) dan lainnya
Pembagian royalti dilakukan berdasarkan data pemutaran lagu yang tercatat dan pelaporan penggunaan musik dari para pengguna.
6. Perpanjangan dan Audit Berkala
Lisensi penggunaan musik biasanya berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang secara berkala. LMKN juga berhak melakukan audit untuk memastikan bahwa data yang disampaikan pengguna sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan musik melebihi yang dilaporkan atau tidak membayar royalti, pengguna dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Berita Terkait
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
-
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
-
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
-
400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal
-
4 Rekomendasi Bedak Padat Translucent yang Ringan dan Bikin Makeup Flawless
-
4 Zodiak Paling Beruntung 6 Mei 2026: Siap-siap Uang Bertambah dan Cinta Bersemi
-
Cushion Barenbliss Harga Berapa? Ini Update Terbaru dan 3 Rekomendasinya
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan
-
Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar
-
7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari