Suara.com - Perayaan Kemerdekaan ke-80 RI akan jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama merayakan HUT ke-80 RI. Pasalnya, HUT RI tahun ini jatuh pada hari Minggu sehingga pemerintah menetapkan satu hari sesudahnya atau Senin, sebagai libur pengganti. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa menikmati libur bersama keluarga. Daftar lengkap libur Agustus-September.
Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi Anda yang ingin merayakan kemerdekaan bersama keluarga, berlibur, atau mengikuti acara-acara bertema nasionalisme di berbagai daerah.
Pada bulan Agustus 2025, terdapat dua tanggal penting yang ditetapkan sebagai libur nasional, yaitu:
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
- Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan untuk memperingati HUT RI.
Kedua tanggal ini memberi masyarakat kesempatan untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih meriah dan mendalam. Pemerintah menyebutkan bahwa penambahan libur ini menjadi bagian dari "hadiah bulan kemerdekaan" yang bertujuan memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air.
Cuti Bersama 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Sebelumnya, kalender cuti bersama 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Baru Sambut Libur Panjang, Ada M3GAN 2.0 hingga F1
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berita Terkait
-
Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati
-
Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Ini Alasannya
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
-
18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025
-
Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Bakal Berlanjut ke Tahun Berikutnya?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
-
5 Shio yang Energinya Diprediksi Akan Bertabrakan di Tahun Kuda Api
-
5 Program Mudik Gratis 2026, Rute Pulang Lebaran ke Seluruh Jawa hingga Sumatera dan Kalimantan
-
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Semua Provinsi, Cek di Sini!
-
5 Sepeda Lipat Listrik Super Tangguh Anti Jebol, Kuat Angkat Bobot hingga 100 Kg
-
Sepatu Putih Sebaiknya Dicuci Pakai Apa? Ini Cara Merawat yang Benar agar Tidak Kuning