Suara.com - Perayaan Kemerdekaan ke-80 RI akan jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama merayakan HUT ke-80 RI. Pasalnya, HUT RI tahun ini jatuh pada hari Minggu sehingga pemerintah menetapkan satu hari sesudahnya atau Senin, sebagai libur pengganti. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa menikmati libur bersama keluarga. Daftar lengkap libur Agustus-September.
Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi Anda yang ingin merayakan kemerdekaan bersama keluarga, berlibur, atau mengikuti acara-acara bertema nasionalisme di berbagai daerah.
Pada bulan Agustus 2025, terdapat dua tanggal penting yang ditetapkan sebagai libur nasional, yaitu:
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
- Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan untuk memperingati HUT RI.
Kedua tanggal ini memberi masyarakat kesempatan untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih meriah dan mendalam. Pemerintah menyebutkan bahwa penambahan libur ini menjadi bagian dari "hadiah bulan kemerdekaan" yang bertujuan memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air.
Cuti Bersama 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Sebelumnya, kalender cuti bersama 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Baru Sambut Libur Panjang, Ada M3GAN 2.0 hingga F1
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berita Terkait
-
Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati
-
Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Ini Alasannya
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
-
18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025
-
Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Bakal Berlanjut ke Tahun Berikutnya?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga
-
Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran