Suara.com - Musik menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas bisnis dan hiburan. Dari restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga konser atau acara publik, musik kerap diputar untuk menciptakan suasana yang lebih hidup.
Namun, banyak pemilik usaha atau penyelenggara acara yang belum memahami bahwa memutar musik secara komersial atau di ruang publik wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Lantas, apa yang terjadi jika pemilik usaha tidak membayar royalti? Berikut penjelasannya.
Aturan Hukum yang Berlaku
Dasar hukum kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia tercantum dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Dalam UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa penggunaan ciptaan, termasuk lagu dan musik, secara komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Bila tidak ada izin atau pembayaran royalti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Bayar Royalti
Berikut adalah beberapa dampak yang bisa dihadapi oleh pelanggar aturan royalti:
1. Sanksi Pidana
Pasal 113 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta, termasuk penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti, dapat dikenai hukuman pidana:
- Penjara maksimal 4 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
- Jika pelanggaran dilakukan secara komersial dan merugikan pihak lain secara signifikan, sanksinya bisa lebih berat:
- Penjara maksimal 10 tahun
- Denda maksimal Rp4 miliar
2. Sanksi Perdata
Selain sanksi pidana, pemegang hak cipta juga bisa menempuh jalur perdata dengan menggugat pelaku pelanggaran. Bentuk gugatannya bisa berupa:
- Ganti rugi finansial
- Permintaan penghentian penggunaan karya
- Penyitaan aset hasil pelanggaran
3. Penyegelan atau Penghentian Operasional
Lembaga terkait, seperti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian, berhak melakukan tindakan administratif seperti:
- Peringatan tertulis
- Penyegelan lokasi usaha
- Penghentian operasional sementara
Tindakan ini bersifat preventif sekaligus edukatif agar pelaku usaha mematuhi kewajiban hukum.
4. Reputasi Usaha Tercoreng
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI
-
Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya