Tak kalah penting, pelanggaran royalti bisa berdampak langsung pada reputasi bisnis. Usaha yang kedapatan tidak membayar royalti atau melanggar hak cipta musik bisa mendapat sorotan negatif dari media, publik, hingga komunitas kreatif. Ini tentu akan merugikan citra usaha dalam jangka panjang.
Mengapa Royalti Itu Wajib?
Royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif para pencipta lagu, musisi, dan produser musik.
Ketika karya mereka digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis, wajar jika mereka mendapatkan kompensasi yang adil.
Prinsipnya sederhana, siapa yang mendapat manfaat dari karya orang lain, wajib memberikan imbal balik.
Langkah Pencegahan, Daftar dan Bayar Royalti Secara Resmi
Agar tidak tersandung masalah hukum, setiap pengguna musik di ruang publik sebaiknya:
- Mendaftar ke LMKN (https://lmkn.id)
- Mengisi data penggunaan musik secara jujur
- Membayar royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen legal
Jika sudah memiliki izin resmi, maka pemilik usaha bisa memutar musik dengan tenang tanpa rasa khawatir akan sanksi hukum.
Mengabaikan kewajiban royalti musik bisa berujung fatal: dari denda miliaran rupiah hingga ancaman penjara.
Padahal, proses legalisasinya tergolong mudah dan terstruktur. Dengan mengikuti aturan yang ada, pelaku usaha bukan hanya menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga ikut mendukung ekosistem musik nasional agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Jadi, sebelum memutar lagu di ruang publik, pastikan Anda sudah memenuhi kewajiban hukum. Karena musik yang indah tak seharusnya dibayar dengan konsekuensi yang berat.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI
-
Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka