Tak kalah penting, pelanggaran royalti bisa berdampak langsung pada reputasi bisnis. Usaha yang kedapatan tidak membayar royalti atau melanggar hak cipta musik bisa mendapat sorotan negatif dari media, publik, hingga komunitas kreatif. Ini tentu akan merugikan citra usaha dalam jangka panjang.
Mengapa Royalti Itu Wajib?
Royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif para pencipta lagu, musisi, dan produser musik.
Ketika karya mereka digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis, wajar jika mereka mendapatkan kompensasi yang adil.
Prinsipnya sederhana, siapa yang mendapat manfaat dari karya orang lain, wajib memberikan imbal balik.
Langkah Pencegahan, Daftar dan Bayar Royalti Secara Resmi
Agar tidak tersandung masalah hukum, setiap pengguna musik di ruang publik sebaiknya:
- Mendaftar ke LMKN (https://lmkn.id)
- Mengisi data penggunaan musik secara jujur
- Membayar royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen legal
Jika sudah memiliki izin resmi, maka pemilik usaha bisa memutar musik dengan tenang tanpa rasa khawatir akan sanksi hukum.
Mengabaikan kewajiban royalti musik bisa berujung fatal: dari denda miliaran rupiah hingga ancaman penjara.
Padahal, proses legalisasinya tergolong mudah dan terstruktur. Dengan mengikuti aturan yang ada, pelaku usaha bukan hanya menghindari pelanggaran hukum, tetapi juga ikut mendukung ekosistem musik nasional agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Jadi, sebelum memutar lagu di ruang publik, pastikan Anda sudah memenuhi kewajiban hukum. Karena musik yang indah tak seharusnya dibayar dengan konsekuensi yang berat.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI
-
Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
5 Fakta Menarik Tas Kulit yang Dipakai PM Jepang Sanae Takaichi, Pesanan Langsung Melonjak
-
5 Rekomendasi Sunscreen Gel SPF 50 Terbaik, Cocok untuk Tipe Kulit Berminyak
-
5 Rekomendasi Energy Gel Terbaik di Indomaret untuk Lari, Murah Meriah!
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya