Suara.com - Musik menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas bisnis dan hiburan. Dari restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga konser atau acara publik, musik kerap diputar untuk menciptakan suasana yang lebih hidup.
Namun, banyak pemilik usaha atau penyelenggara acara yang belum memahami bahwa memutar musik secara komersial atau di ruang publik wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Lantas, apa yang terjadi jika pemilik usaha tidak membayar royalti? Berikut penjelasannya.
Aturan Hukum yang Berlaku
Dasar hukum kewajiban pembayaran royalti musik di Indonesia tercantum dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Dalam UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa penggunaan ciptaan, termasuk lagu dan musik, secara komersial harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Bila tidak ada izin atau pembayaran royalti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Bayar Royalti
Berikut adalah beberapa dampak yang bisa dihadapi oleh pelanggar aturan royalti:
1. Sanksi Pidana
Pasal 113 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta, termasuk penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti, dapat dikenai hukuman pidana:
- Penjara maksimal 4 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
- Jika pelanggaran dilakukan secara komersial dan merugikan pihak lain secara signifikan, sanksinya bisa lebih berat:
- Penjara maksimal 10 tahun
- Denda maksimal Rp4 miliar
2. Sanksi Perdata
Selain sanksi pidana, pemegang hak cipta juga bisa menempuh jalur perdata dengan menggugat pelaku pelanggaran. Bentuk gugatannya bisa berupa:
- Ganti rugi finansial
- Permintaan penghentian penggunaan karya
- Penyitaan aset hasil pelanggaran
3. Penyegelan atau Penghentian Operasional
Lembaga terkait, seperti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian, berhak melakukan tindakan administratif seperti:
- Peringatan tertulis
- Penyegelan lokasi usaha
- Penghentian operasional sementara
Tindakan ini bersifat preventif sekaligus edukatif agar pelaku usaha mematuhi kewajiban hukum.
4. Reputasi Usaha Tercoreng
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI
-
Mahadewi Hasil Kolaborasi Padi Reborn dan Yura Yunita di PSM 2025 Bakal Jadi Momen Monumental
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Giorgio Antonio Umur Berapa? Pengusaha yang Dekat dengan Sarwendah
-
Giorgio Antonio Umur Berapa? Pengusaha yang Dekat dengan Sarwendah
-
Ramalan Zodiak Leo di Bulan November 2025: Siap-siap Kabar Tak Terduga
-
Subsidi untuk Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Kapan Cair? Cek Jadwal dan Syaratnya
-
Apa yang Dimaksud Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional? Google Doodle Ikut Merayakan
-
5 Sunscreen Blue Light Protection untuk Melindungi dari Sinar Gadget bagi Pekerja Remote
-
Viral Ayu Ting Ting Cari Suami yang Bisa Nafkahi Keluarga Besar, Gimana Menurut Islam?
-
Profil Jonathan Bailey, Aktor Bridgerton yang Dinobatkan sebagai Pria Terseksi 2025
-
Tren Kuliner 2025: UMKM Lokal Jadi Bintang di Panggung Makanan Dunia
-
Chemical, Physical, atau Hybrid Sunscreen? Begini Cara Pilih Tabir Surya untuk Usia 40-an