Suara.com - Rekaman suara burung yang diputar oleh tempat usaha seperti kafe bisa dikenai kewajiban bayar royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ditegaskan bahwa rekaman suara alam termasuk dalam kategori fonogram yang dilindungi oleh hak terkait.
Oleh karena itu, penggunaannya di ruang publik tetap harus membayar royalti kepada pemilik haknya.
Kontroversi pun bermunculan. Banyak pelaku usaha mempertanyakan logika di balik aturan ini.
Bagaimana mungkin suara yang tidak diciptakan oleh manusia bisa dianggap karya berhak cipta?
Namun menurut LMKN, yang dilindungi bukan suara alam itu sendiri, melainkan rekaman atau produksi suara tersebut, yang telah melalui proses teknis oleh produser fonogram.
Maka, meskipun yang diputar hanya suara burung atau ombak pantai, jika itu adalah hasil rekaman resmi, penggunaannya tetap wajib membayar royalti.
Nah, kalau suara burung saja dikenai royalti, apakah musik klasik juga? Apakah aman bagi pemilik kafe atau restoran memutar karya Mozart atau Beethoven tanpa membayar sepeser pun?
Jawabannya: Bisa Iya, Bisa Tidak
Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
Secara hukum, karya-karya musik klasik memang sudah masuk domain publik, artinya hak ciptanya sudah kedaluwarsa dan bebas digunakan siapa saja.
Di Indonesia, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya.
Karya-karya komposer legendaris seperti Bach (w. 1750), Mozart (w. 1791), atau Beethoven (w. 1827) sudah tidak lagi dilindungi hak cipta penciptanya.
Pemilik usaha bebas menggunakan notasi atau melodinya, bahkan untuk pertunjukan live di tempat komersial.
Namun, permasalahan kembali muncul ketika musik klasik itu diputar dari rekaman modern. Di sinilah hak terkait kembali berperan.
Hak terkait merupakan perlindungan hukum atas hasil rekaman atau fonogram, yang biasanya dimiliki oleh produser rekaman, label musik, atau studio orkestra.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
-
Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'
-
Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi
-
Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hadiri Meet and Greet di Jakarta, Nayeon TWICE Bocorkan Gaya Perhiasan Favoritnya
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu