Suara.com - Rekaman suara burung yang diputar oleh tempat usaha seperti kafe bisa dikenai kewajiban bayar royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ditegaskan bahwa rekaman suara alam termasuk dalam kategori fonogram yang dilindungi oleh hak terkait.
Oleh karena itu, penggunaannya di ruang publik tetap harus membayar royalti kepada pemilik haknya.
Kontroversi pun bermunculan. Banyak pelaku usaha mempertanyakan logika di balik aturan ini.
Bagaimana mungkin suara yang tidak diciptakan oleh manusia bisa dianggap karya berhak cipta?
Namun menurut LMKN, yang dilindungi bukan suara alam itu sendiri, melainkan rekaman atau produksi suara tersebut, yang telah melalui proses teknis oleh produser fonogram.
Maka, meskipun yang diputar hanya suara burung atau ombak pantai, jika itu adalah hasil rekaman resmi, penggunaannya tetap wajib membayar royalti.
Nah, kalau suara burung saja dikenai royalti, apakah musik klasik juga? Apakah aman bagi pemilik kafe atau restoran memutar karya Mozart atau Beethoven tanpa membayar sepeser pun?
Jawabannya: Bisa Iya, Bisa Tidak
Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
Secara hukum, karya-karya musik klasik memang sudah masuk domain publik, artinya hak ciptanya sudah kedaluwarsa dan bebas digunakan siapa saja.
Di Indonesia, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya.
Karya-karya komposer legendaris seperti Bach (w. 1750), Mozart (w. 1791), atau Beethoven (w. 1827) sudah tidak lagi dilindungi hak cipta penciptanya.
Pemilik usaha bebas menggunakan notasi atau melodinya, bahkan untuk pertunjukan live di tempat komersial.
Namun, permasalahan kembali muncul ketika musik klasik itu diputar dari rekaman modern. Di sinilah hak terkait kembali berperan.
Hak terkait merupakan perlindungan hukum atas hasil rekaman atau fonogram, yang biasanya dimiliki oleh produser rekaman, label musik, atau studio orkestra.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
-
Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'
-
Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi
-
Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
13 Tahun Bersama, Cynantia Pratita Resmi Tinggalkan Stereowall
-
The Greatest Role: Pevita Pearce Buka-bukaan Soal Buku Barunya yang Menginspirasi
-
Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
-
Reaksi Kocak Mikha Tambayong Saat Deva Mahenra Jadi Aris Lagi di Ipar Adalah Maut The Series
-
Jadi Aris Lagi di Ipar Adalah Maut The Series, Deva Mahenra Masih Takut Kena Jambak Ibu-Ibu
-
Totalitas Perankan Pria Terlilit Utang di Film Riba, Prinsip Hidup Ibrahim Risyad Justru Sebaliknya
-
Toho Resmi Umumkan Sekuel Godzilla Minus One, Berjudul Godzilla Minus Zero
-
Kehadiran Nikita Willy Bikin Baim Wong Mundur dari Panggung Sinetron
-
Bintangi Film Riba, Wafda Saifan Curhat Pernah Punya Kredit: Kayak Nggak Pernah Ada Duit
-
Ngakak Bisa Mengocok Perut, Ini Rekomendasi Film Komedi yang Dibintangi Komika