Suara.com - Perbincangan hangat mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi setiap karya musik yang digunakan untuk kepentingan komersial memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kini, giliran warganet yang dengan lantang balik mempertanyakan kontribusi negara terhadap para pencipta lagu kebangsaan dan lagu-lagu yang membangkitkan semangat nasionalisme, menyoroti ironi di balik nasib para pahlawan seni yang karyanya kerap menggema di berbagai acara kenegaraan.
Melalui sebuah komentar di media sosial, Selasa, 5 Agustus 2025, seorang pengguna Instagram menyentil pemerintah terkait perlakuan terhadap para pencipta lagu yang karyanya dianggap milik bersama.
Pengguna tersebut secara spesifik menyebut lagu "Garuda di Dadaku" yang dipopulerkan oleh grup musik Netral (kini NTRL) dan kerap menjadi lagu penyemangat dalam setiap pertandingan olahraga yang melibatkan tim nasional Indonesia.
Ia mempertanyakan apakah royalti untuk lagu tersebut pernah dibayarkan, mengingat statusnya sebagai lagu yang seolah menjadi "milik bersama".
"Setiap ada pertandingan bola, lagu Garuda di Dadaku apa kalian pernah bayar royalti ke Netral? Dia yang punya lagu," todong sang pemilik akun.
Keluhan mengenai royalti lagu "Garuda di Dadaku" ini sejatinya bukanlah hal baru.
Vokalis sekaligus pembetot bas NTRL, Bagus Dhanar Dhana, dalam sebuah podcast pernah mengungkapkan ironi di balik popularitas lagu tersebut.
Pria yang akrab disapa Om Bagus itu mengaku bahwa besaran royalti yang diterima tidak sebanding dengan gaung lagu tersebut yang kerap membakar semangat para suporter di berbagai arena olahraga.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Kentut Diprediksi Jadi Target Selanjutnya
Lagu "Garuda di Dadaku" sendiri dirilis pada tahun 2009 dan awalnya merupakan lagu tema untuk sebuah film bertema sepak bola.
Namun, liriknya yang universal dan penuh semangat nasionalisme membuat lagu ini melampaui filmnya dan menjelma menjadi semacam lagu wajib bagi para pendukung tim nasional Indonesia.
Polemik lebih luas mengenai pembayaran royalti sebenarnya dipicu pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sendiri, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta lagu dan musik untuk tujuan komersial wajib membayarkan royalti.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis lagu, termasuk lagu-lagu dari luar negeri, dan tidak akan membuat para pelaku usaha bangkrut.
"Jadi pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," kata Dharma dalam sebuah wawancara.
Berita Terkait
- 
            
              Narasi Royalti Bikin Usaha Kecil Mati? Ketua LMKN: Bayar Juga Belum!
 - 
            
              Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
 - 
            
              Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
 - 
            
              Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
 - 
            
              Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Fajar Sadboy Ditilang Karena Tak Pakai Helm, Netizen Heran Polisinya Ramah dan Malah Dibebaskan
 - 
            
              Kak Seto Baru Sadar Kena Stroke Usai 4 Hari, Gejala Linglung dan Sulit Berpikir
 - 
            
              Deddy Corbuzier Blak-blakan Masih Saling Cinta dengan Sabrina Chairunnisa
 - 
            
              Hadirkan Sound Horeg, Gesrek Festival 2025 Siap Digelar di Jakarta
 - 
            
              Kronologi Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri Imbas Lawakan Adat Toraja
 - 
            
              Raffi Ahmad Dituding Punya Utang Rp250 Juta, Karyawan Pasang Badan
 - 
            
              Sahabat Bongkar Fakta di Balik Tudingan Hamish Daud Liburan Bareng Sabrina Alatas
 - 
            
              Raffi Ahmad Dituding Punya Utang Rp250 Juta ke Eks Pengacara di Kasus Narkoba 12 Tahun Lalu
 - 
            
              4 Kontroversi Materi Stand-Up Comedy Pandji Pragiwaksono yang Bikin Heboh
 - 
            
              Usai Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier Enggan Menikah Lagi