Lifestyle / Relationship
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Acha Septriasa dengan Vicky Kharisma (Instagram)

Ucapan yang memiliki kemungkinan makna lain selain cerai. Misalnya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu."

Talak dengan lafaz kinayah hanya akan jatuh jika disertai dengan niat suami untuk menceraikan. Jika tidak ada niat, maka talak tidak jatuh.

2. Konsekuensi Jatuhkan Talak Berulang

Al-Qur'an memberikan batasan bahwa talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali (rujuk) dengan istrinya adalah pada talak pertama dan kedua. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229, "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali."

Jika seorang suami mengucapkan talak untuk pertama kalinya, ia masih bisa rujuk dengan istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu akad nikah baru.

Begitu pula pada talak kedua. Namun, jika talak diucapkan untuk ketiga kalinya pada waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak tiga atau dikenal dengan istilah talak ba'in kubra.

Setelah talak tiga, pasangan tersebut tidak bisa rujuk atau menikah kembali. Kecuali jika sang mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, menjalankan pernikahan yang sah (termasuk berhubungan suami-istri), kemudian bercerai dari suami keduanya tersebut.

Terkait ucapan talak yang diulang-ulang dalam satu waktu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yakni:

- Jatuh Talak Tiga: Mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa ucapan tersebut sah dan langsung dianggap sebagai talak tiga.

Baca Juga: 7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

- Jatuh Talak Satu: Sebagian ulama lain, termasuk Ibnu Taimiyyah, berpendapat bahwa ucapan tersebut hanya dihitung sebagai satu talak. Pendapat ini juga diadopsi oleh hukum keluarga di beberapa negara seperti Mesir.

3. Perspektif Hukum Negara di Indonesia

Di Indonesia, talak yang diakui sah secara hukum negara adalah ikrar talak yang diucapkan oleh suami di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah secara agama, namun tidak secara hukum negara. Artinya, ikatan perkawinan pasangan tersebut belum dianggap putus di mata hukum.

Kasus yang dialami Acha Septriasa menjadi pengingat penting bagi setiap pasangan suami istri.

Ucapan talak bukanlah alat untuk menggertak atau meluapkan amarah dalam pertengkaran. Ada konsekuensi hukum dan agama yang serius di balik setiap kata yang terucap.

Load More