Suara.com - Acha Septriasa diam-diam telah resmi bercerai dari Vicky Kharisma pada Mei 2025 lalu. Perceraian keduanya perlahan mulai terkuak berdasarkan salinan amar putusan 1619/Pdt.G/2024/PAJP yang telah disamarkan.
Vicky Kharisma bahkan dikabarkan sudah melakukan talak 5 kali kepada Acha Septriasa. Lalu seperti apa hukum talak 4 kali menurut Islam dan Undang-Undang Perkawinan?
Sebelum mereka bercerai, rumah tangga Acha Septriasa dan Vicky Kharisma sudah mengalami banyak masalah. Bahkan, pasangan yang menikah tahun 2016 ini mulai mengalami keretakan hubungan sejak Oktober 2021.
Keduanya sempat mengalami beberapa kali perpisahan sampai akhirnya mereka putuskan pisah rumah. Penyebabnya, Acha dan Vicky kerap berselisih.
Karena hubungan tak kunjung membaik, keduanya tetap memutuskan bercerai. Keputusan berat diambil oleh Acha Septriasa dengan mengajukan gugatan cerai pada 13 Desember 2024.
Persidangan dilakukan secara verstek, sebab Vicky Kharisma sudah berdomisili di Australia. Selanjutnya, pada 19 Mei 2025, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat memberikan putusan cerai untuk Acha dan Vicky.
Dalam putusan cerai, terungkap Acha Septriasa sudah ditalak 5 kali oleh Vicky Kharisma.
Sebagai referensi, ketika suami mengucapkan kata talak, secara tidak langsung keduanya dianggap sudah berpisah. Apalagi, kalau diucapkan lebih dari satu kali.
Namun, ada juga anggapan bahwa talak belum tentu berakhir dengan perceraian. Pasalnya, banyak faktor yang mempengaruhinya.
Baca Juga: Acha Septriasa Akhirnya Buka Suara Soal Co-Parenting dan Perceraian, Unggahan Instagram Jadi Sorotan
Nah, berikut hukum talak 5 kali yang dijatuhkan suami kepada istri, menurut Islam dan Undang-Undang.
Talak 5 Kali Berdasarkan Undang-Undang
Menurut hukum Undang-Undang Perkawinan, status cerai resmi hanya bisa diperoleh ketika sudah menjalani rangkaian sidang perceraian di depan pengadilan. Jadi tidak bisa hanya dengan talak.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan. Yang mana menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
Setelah pengadilan yang bersangkutan sudah berusaha maksimal dan tidak bisa mendamaikan kedua pihak. Karena beragama Islam, maka peraturan yang berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 8 KHI menyebutkan bahwa putusan perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa Putusan Pengadilan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal
-
OIC Youth Capital Konya 2026 Resmi Dibuka, Astrid Nadya Rizqita Wakili Indonesia
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Dari Drakor ke Seoul, Wujudkan Liburan Impian di Korea Hybrid Travel Fair 2026
-
4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek
-
Apa Pekerjaan Dede Sunandar Sekarang? Geger Ngaku KDRT Istri
-
5 Spray Penghilang Noda Baju Instan Tanpa Bilas dan Tak Merusak Kain
-
5 Cara Memilih Parfum Wanita Sesuai Kepribadian agar Wangi Terasa Lebih Melekat
-
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?
-
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?