Suara.com - Pertanyaan 18 Agustus 2025 libur atau tidak mulai ramai dibicarakan jelang momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Mengingat 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, banyak masyarakat penasaran apakah hari berikutnya akan menjadi kesempatan untuk libur panjang atau tidak. Pemerintah pun telah mengeluarkan keputusan resmi terkait status tanggal tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. SKB tersebut bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemberlakuan cuti bersama tersebut.
Artinya, 18 Agustus 2025 bukanlah libur nasional seperti halnya 17 Agustus, tetapi tetap menjadi hari libur bagi sebagian besar pegawai negeri maupun swasta yang mengikuti kebijakan ini.
Cuti bersama ini biasanya diberikan untuk memberikan waktu tambahan setelah libur nasional, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan perekonomian.
Alasan Penetapan Cuti Bersama
Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih menikmati peringatan HUT ke-80 RI bersama keluarga. Selain itu, cuti tambahan ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Menteri PANRB menambahkan bahwa meskipun 18 Agustus adalah cuti bersama, layanan publik yang bersifat mendesak tetap beroperasi. Rumah sakit, pelayanan darurat, dan sektor keamanan tidak akan berhenti beroperasi demi menjaga kebutuhan masyarakat.
Bagi dunia perbankan, Bank Indonesia telah mengumumkan bahwa layanan operasional akan tutup pada 18 Agustus 2025. Begitu pula dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan hari tersebut sebagai libur bursa. Artinya, tidak ada perdagangan saham maupun penyelesaian transaksi pada tanggal itu.
Baca Juga: HUT RI ke-80: Hasil Buatan Tangan Para Napi Dijual di Sini, Apa Saja Karyanya?
Sementara di sektor pariwisata, cuti bersama ini menjadi peluang emas. Banyak destinasi wisata diperkirakan akan mengalami lonjakan kunjungan. Baik wisata dalam kota maupun luar kota, pelaku usaha sudah mulai mempersiapkan paket liburan dan promo khusus menyambut momen ini.
Peluang Libur Panjang
Kombinasi libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025, dengan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang dua hari. Bagi yang bisa mengambil cuti tambahan pada hari Sabtu sebelumnya atau Selasa sesudahnya, libur bisa menjadi lebih panjang lagi.
Banyak keluarga memanfaatkan momen seperti ini untuk pulang kampung, mengunjungi kerabat, atau sekadar berlibur singkat ke tempat wisata terdekat.
Rangkuman Status Tanggal 17 dan 18 Agustus 2025
17 Agustus 2025 (Minggu): Libur nasional, HUT ke-80 RI.
18 Agustus 2025 (Senin): Cuti bersama, bukan libur nasional.
Jadi, meskipun 18 Agustus 2025 bukan libur nasional, pemerintah menetapkannya sebagai cuti bersama. Hal ini memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, beristirahat, atau berlibur.
Berita Terkait
-
20 Link Download Twibbon HUT RI ke-80 Elegan dan Simpel untuk Rayakan Agustus
-
Mantan Teroris Ungkap Indonesia Belum Aman di Usia 80 Tahun
-
Jelang HUT RI ke-80: Brimob Aceh Gelar Aksi Mulia di Pedalaman Aceh Utara
-
HUT RI ke-80: Hasil Buatan Tangan Para Napi Dijual di Sini, Apa Saja Karyanya?
-
Siapa Endiarto, Sutradara Film Merah Putih One For All yang Panen Kritik Publik
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa
-
7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian
-
5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian
-
3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat