Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama seharusnya menjadi momen bahagia karena menambah waktu libur setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Tapi bagi beberapa kalangan, penetapan cuti bersama ini justru bikin kecewa. Salah satunya adalah kalangan karyawan swasta yang awalnya girang mengira 18 Agustus adalah libur nasional. Kenapa begitu?
Meski sama-sama hari libur, cuti bersama dan tanggal merah libur nasional ternyata memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan ini penting dipahami agar tidak keliru mengatur jadwal atau hak cuti.
Perbedaan inilah yang membuat beberapa orang kecewa usai tahu 18 Agustus termasuk cuti bersama. Lantas, apa bedanya cuti bersama seperti 18 Agustus 2025 dengan tanggal merah libur nasional?
Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
Libur nasional dan cuti bersama biasanya ditetapkan oleh pemerintah secara beriringan, terutama saat perayaan hari besar keagamaan.
Misalnya, tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Natal. Hari libur nasional tersebut kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2025.
Pola ini umum diterapkan untuk memberi masyarakat waktu libur yang lebih panjang dalam momen-momen spesial.
Libur nasional sendiri berlaku bagi karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024.
Baca Juga: Daftar Promo Shopee Hari Kemerdekaan: Ada Diskon 80 Persen hingga Produk Rp 17 Ribu
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," bunyi keterangan Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sementara itu, cuti bersama umumnya hanya berlaku untuk pegawai pemerintah. Bagi karyawan swasta, libur pada saat cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.
Jika karyawan swasta tetap bekerja saat cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang. Sedangkan untuk ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Itulah yang membuat sejumlah karyawan swasta curhat kecewa di media sosial saat tahu 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Kenapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama?
Penambahan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memiliki alasan khusus. Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.
Dengan menetapkan libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, pemerintah ingin memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dan mengadakan beragam kegiatan peringatan kemerdekaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
JPPI Desak Pemerintah Tetapkan KLB Akibat Ribuan Kasus Keracunan MBG: Apa Arti dan Dampaknya?
-
Kalender Jawa 28 September 20 Weton Minggu Pon: Sosok Mandiri Penarik Lawan Jenis
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Acara Pernikahan dari Pengantin hingga Tamu Undangan
-
Dari Gamifikasi Hingga Live Streaming: Intip Tren Filantropi Digital yang Digandrungi Gen Z
-
Mengintip Garis Keturunan Prabowo Subianto dari Sultan HB I dan Sultan Agung Mataram
-
Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama
-
5 Zodiak Diramal Paling Beruntung 28 September 2025: Keuangan Lancar, Senyum Lebar
-
Naufal Takdir Al Bari: Kisah Singkat Pesenam Muda Berbakat yang Meninggal Dunia di Rusia
-
Sunscreen vs Sunblock Lebih Bagus Mana? Ini Perbedaan untuk Kulit
-
Ramalan Zodiak 28 September 2025: Harapan Semua Zodiak, Tapi Aquarius dan Leo Perlu Waspada