Suara.com - Syarat pemakzulan bupati kembali menjadi sorotan usai heboh wacana pemakzulan mencuat terhadap Bupati Pati Sudewo.
Wacana pemakzulan Sudewo muncul sebagai respons atas protes publik yang dipicu oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Meski kebijakan dibatalkan, sebagian pihak di DPRD dan masyarakat tetap menggulirkan desakan pemberhentian Bupati Pati Sudewo. Lalu bagaimana cara memberhentikan atau memakzulkan seorang kepala daerah?
Simak penjelasan rinci mekanismenya yang diatur dalam undang-undang berikut ini.
Syarat Pemakzulan Bupati
Apa Itu Pemakzulan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah proses atau tata cara melepaskan seseorang dari jabatannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan impeachment pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “pemakzulan” tidak digunakan secara formal. Aturan utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 78 UU tersebut mengatur pemberhentian kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir, yang kerap diartikan sebagai pemakzulan.
Syarat Pemakzulan Bupati
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo, Warganet: Kok Baru Sekarang?
Pasal 78 UU 23/2014 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena 3 alasan antara lain:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
Dalam ayat (2), ada 9 alasan pemberhentian kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir:
1. Masa jabatan berakhir.
2. Tidak mampu menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
3. Melanggar sumpah/janji jabatan.
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah.
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah.
6. Melakukan perbuatan tercela.
7. Merangkap jabatan yang dilarang undang-undang.
8. Menggunakan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan.
9. Mendapat sanksi pemberhentian.
Dalam praktiknya, DPRD biasanya menggunakan 4 alasan utama untuk menggulirkan pemakzulan, yakni pelanggaran sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan perbuatan tercela.
Prosedur Pemakzulan Bupati (Pasal 80 UU Pemda)
Proses pemakzulan atau pemberhentian bupati bukanlah perkara yang mudah, melainkan serangkaian tahapan yang ketat. Prosesnya melibatkan 3 pilar utama: DPRD, Mahkamah Agung (MA), dan Pemerintah Pusat.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah 3 Orang Tewas Saat Demo Bupati Pati Ricuh?
-
Sudewo Dipecat Demokrat Bareng Angelina Sondakh, Ini 5 Fakta Bupati Pati Jelang ke Gerindra!
-
Kemenangan Rakyat Pati, Sinyal Pembangkangan Sipil yang Berpotensi Menular
-
Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya
-
Didesak Mundur Rakyatnya, Bupati Pati Sudewo Segera Diperiksa KPK?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV
-
5 Rekomendasi Sampo Terbaik untuk Kulit Kepala Dermatitis Seboroik
-
Diam-diam Berjuang Keras, 5 Shio Diprediksi Bakal Hoki Besar di Akhir 2025
-
Siapa Saja Mantan Boiyen? Intip Perjalanan Cintanya Sebelum Jadi Istri Rully Anggi Akbar
-
10 Cushion Tahan Lama dan Tidak Oksidasi untuk Kondangan, Flawless!
-
Studi Baru Ungkap Pola Makan yang Bisa Menurunkan Berat Badan
-
Boiyen Lulusan Apa? Resmi Dinikahi Dosen Sekaligus Pengusaha Muda
-
Ramalan Zodiak 16 November 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier, & Keuangan
-
Terpopuler: Latar Belakang Suami Boiyen yang Mentereng, Bedak Padat Awet untuk Kondangan
-
Mengapa Fun Run Kini Jadi Senjata Ampuh Tanamkan Empati pada Generasi Muda?