Suara.com - Gelombang tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya terus menguat pasca-demonstrasi besar yang diwarnai kericuhan pada Rabu (13/8/2025). Tekanan tidak hanya datang dari ribuan massa di jalan, tetapi juga dari gedung parlemen, di mana DPRD Pati telah sepakat membentuk panitia pemakzulan.
Kondisi ini memicu satu pertanyaan, dengan tekanan sekuat ini, bisakah Bupati Sudewo segera dilengserkan dari kursinya?
Menghadapi desakan tersebut, Sudewo sendiri telah memberikan jawaban tegas. Ia menolak untuk mundur hanya karena tuntutan massa dan mengingatkan bahwa ada prosedur yang harus dilalui.
“Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis, sehingga saya tidak bisa berhenti dengan tuntutan tersebut. Semuanya ada mekanismenya,” ujar Sudewo.
Pernyataan Sudewo soal "mekanisme" adalah kunci. Melengserkan seorang kepala daerah di tengah masa jabatan memang tidak sesederhana desakan publik atau manuver politik di DPRD. Prosesnya panjang, berjenjang, dan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Langkah Pertama: Hak Angket dan Sidang Paripurna DPRD
Langkah yang diambil DPRD Pati dengan membentuk panitia pemakzulan adalah gerbang awal. Proses ini dimulai dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
Jika panitia menemukan bukti yang kuat, usulan pemberhentian harus diajukan dalam sidang paripurna DPRD. Syaratnya pun tidak mudah.
Usulan pemakzulan harus disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota DPRD yang hadir, dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari total anggota DPRD.
Baca Juga: Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?
Langkah Kedua: Ujian di Mahkamah Agung
Jika DPRD berhasil meloloskan usulan pemberhentian, bola tidak langsung gol. Keputusan DPRD tersebut harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung (MA).
DPRD akan mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD tersebut beralasan secara hukum.
MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Di sinilah letak ujian krusialnya. MA akan menilai apakah bupati terbukti melakukan pelanggaran, seperti melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela. Tuntutan massa atau tekanan politik tidak menjadi pertimbangan utama MA.
Langkah Ketiga: Keputusan Akhir di Tangan Presiden
Apabila putusan MA menyatakan pendapat DPRD terbukti, proses kembali ke parlemen daerah. DPRD akan kembali menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian definitif kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pada akhirnya, keputusan final untuk memberhentikan seorang bupati atau wali kota berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Melihat alur yang berlapis dan rumit ini, jelas bahwa pelengseran Bupati Pati tidak bisa terjadi dalam waktu dekat. Meski tekanan publik dan politik sangat kuat, proses hukum dan administrasi yang panjang menjadi penentu utama nasib Sudewo di kursi Bupati Pati.
Berita Terkait
-
Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?
-
Ditinggal Gerindra dan Semua Partai, Jadi Benarkah Bupati Pati Bakal Lengser?
-
Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA
-
Raffi Ahmad bareng The Dudas Minus One Sambangi Pati, Ada Misi Redam Demo?
-
Berapa Harga Mobil Rantis, Kendaraan Tempur yang Dipakai Sudewo Temui Warga Pati saat Demo?
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana