Suara.com - Gelombang tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya terus menguat pasca-demonstrasi besar yang diwarnai kericuhan pada Rabu (13/8/2025). Tekanan tidak hanya datang dari ribuan massa di jalan, tetapi juga dari gedung parlemen, di mana DPRD Pati telah sepakat membentuk panitia pemakzulan.
Kondisi ini memicu satu pertanyaan, dengan tekanan sekuat ini, bisakah Bupati Sudewo segera dilengserkan dari kursinya?
Menghadapi desakan tersebut, Sudewo sendiri telah memberikan jawaban tegas. Ia menolak untuk mundur hanya karena tuntutan massa dan mengingatkan bahwa ada prosedur yang harus dilalui.
“Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis, sehingga saya tidak bisa berhenti dengan tuntutan tersebut. Semuanya ada mekanismenya,” ujar Sudewo.
Pernyataan Sudewo soal "mekanisme" adalah kunci. Melengserkan seorang kepala daerah di tengah masa jabatan memang tidak sesederhana desakan publik atau manuver politik di DPRD. Prosesnya panjang, berjenjang, dan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Langkah Pertama: Hak Angket dan Sidang Paripurna DPRD
Langkah yang diambil DPRD Pati dengan membentuk panitia pemakzulan adalah gerbang awal. Proses ini dimulai dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
Jika panitia menemukan bukti yang kuat, usulan pemberhentian harus diajukan dalam sidang paripurna DPRD. Syaratnya pun tidak mudah.
Usulan pemakzulan harus disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota DPRD yang hadir, dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari total anggota DPRD.
Baca Juga: Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?
Langkah Kedua: Ujian di Mahkamah Agung
Jika DPRD berhasil meloloskan usulan pemberhentian, bola tidak langsung gol. Keputusan DPRD tersebut harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung (MA).
DPRD akan mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD tersebut beralasan secara hukum.
MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Di sinilah letak ujian krusialnya. MA akan menilai apakah bupati terbukti melakukan pelanggaran, seperti melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela. Tuntutan massa atau tekanan politik tidak menjadi pertimbangan utama MA.
Langkah Ketiga: Keputusan Akhir di Tangan Presiden
Apabila putusan MA menyatakan pendapat DPRD terbukti, proses kembali ke parlemen daerah. DPRD akan kembali menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian definitif kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pada akhirnya, keputusan final untuk memberhentikan seorang bupati atau wali kota berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Melihat alur yang berlapis dan rumit ini, jelas bahwa pelengseran Bupati Pati tidak bisa terjadi dalam waktu dekat. Meski tekanan publik dan politik sangat kuat, proses hukum dan administrasi yang panjang menjadi penentu utama nasib Sudewo di kursi Bupati Pati.
Berita Terkait
-
Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?
-
Ditinggal Gerindra dan Semua Partai, Jadi Benarkah Bupati Pati Bakal Lengser?
-
Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA
-
Raffi Ahmad bareng The Dudas Minus One Sambangi Pati, Ada Misi Redam Demo?
-
Berapa Harga Mobil Rantis, Kendaraan Tempur yang Dipakai Sudewo Temui Warga Pati saat Demo?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus