Suara.com - Dua lembaga yang sering disebut-sebut saat membahas royalti lagu belakangan ini adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lantas, bagaimana perbedaan WAMI dan LMKN?
Meskipun sama-sama menangani hak cipta musik, keduanya memiliki peran yang berbeda. Perbedaan fungsi dan kewajiban WAMI serta LMKN masih membingungkan bagi sebagian orang.
Pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah musisi senior Ari Lasso menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja WAMI.
Dalam unggahan di media sosial, Ari Lasso menyebut manajemen buruk dan berpotensi merugikan musisi.
Ia bahkan sempat menyatakan bahwa publik bisa bebas memainkan lagu-lagu hitsnya karena merasa percuma membayar royalti apabila pengelolaannya tidak transparan.
Pernyataan Ari Lasso memicu rasa penasaran publik tentang peran WAMI dan LMKN dalam mengelola royalti musik di Indonesia.
Berikut ini adalah ulasan lengkap terkait apa saja perbedaan WAMI dan LMKN serta perannya dalam ekosistem musik Indonesia.
Wahana Musik Indonesia (WAMI)
Baca Juga: Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti
WAMI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang fokus pada pengelolaan hak cipta musik anggotanya, khususnya royalti performing rights atau hak pengumuman karya musik.
Lembaga ini didirikan oleh Asosiasi Penerbit Musik Indonesia sebagai organisasi nirlaba untuk membantu pencipta lagu, komponis, dan penulis lirik dalam mengelola hak cipta mereka.
Hingga saat ini, WAMI memiliki lebih dari 5.000 anggota, termasuk musisi ternama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, Ahmad Dhani, Thomas Arya, dan tentu saja Ari Lasso.
WAMI pertama kali didirikan pada 15 September 2006 sebagai perseroan terbatas dan sejak saat itu mengalami berbagai perubahan.
Pada 7 Juni 2012, WAMI resmi menjadi anggota CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers) ke-269, sebuah organisasi LMK dunia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seluruh LMK di Indonesia wajib berbadan hukum nirlaba.
Berita Terkait
-
Dituding Malak, Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Tak Paham Konsep Royalti
-
4 Fakta Kunci di Balik Aksi Tompi 'Gebrak Meja' Lawan Sistem Royalti Musik
-
Membongkar 'Kotak Pandora' Royalti Musik: Di Balik Protes Tompi, Ada Apa dengan WAMI dan LMK?
-
Tompi 'Gebrak Meja', Keluar dari WAMI dan Gratiskan Lagunya: Jawaban Gak Masuk Akal Sehat Saya
-
5 Musisi dan Label yang Memboikot Spotify, Kritik Sistem Pembagian Royalti
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
3 Lipstik Viva Paling Tahan Lama Menurut Review Pengguna, Mana yang Layak Dicoba?
-
Tak Perlu Pasang AC Mahal, Ini 3 AC Portable Mini Murah di Bawah Rp1 Jutaan untuk Kamar
-
6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar
-
4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review
-
3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli
-
Apakah Pakai Sunscreen Harus 2 Ruas Jari? Ini 3 Rekomendasi Tabir Surya SPF 50 Terbaik
-
Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!
-
Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan
-
Mengapa Fashion Berkelanjutan Masih Sulit Diakses Sebagian Konsumen?
-
Jejak Karier dan Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat yang Kena OTT KPK