Seiring dengan perubahan regulasi, pada 17 April 2015 WAMI beralih menjadi perkumpulan nirlaba dan resmi beroperasi mulai 1 Agustus 2015.
WAMI memiliki visi untuk menjadi LMK pencipta lagu/musik terdepan yang menjunjung kredibilitas, transparansi, akurasi, dan akuntabilitas.
WAMI bertujuan mengelola operasional LMK sesuai hukum nasional, memastikan kesejahteraan anggota secara proporsional, membangun mekanisme distribusi royalti yang transparan, dan mengembangkan sistem TI yang kredibel di tingkat internasional.
WAMI juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintahan, asosiasi profesi, dan badan internasional terkait.
Sebagai LMK yang berfokus pada anggotanya, WAMI mengurus royalti secara independen, meskipun tetap berafiliasi dengan LMKN dalam hal pemungutan dan distribusi royalti.
Singkatnya, WAMI fokus memberikan layanan langsung kepada musisi dan pencipta lagu yang tergabung sebagai anggotanya.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Berbeda dari WAMI, LMKN adalah lembaga pendukung pemerintah yang tidak menggunakan dana APBN dan dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
LMKN berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga: Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti
Fungsi utama LMKN adalah menghimpun, menarik, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, pemilik musik, dan pihak terkait.
Keanggotaan LMKN terdiri dari perwakilan LMK, LMK Hak Terkait, perwakilan pemerintah, serta pencipta dan pemilik karya.
Dengan struktur tersebut, LMKN memiliki fungsi yang lebih luas dan bersifat koordinatif, sekaligus memastikan pengelolaan royalti di Indonesia sesuai hukum dan standar internasional.
Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?
Perbedaan utama antara WAMI dan LMKN terletak pada ruang lingkup dan fungsi operasionalnya.
WAMI berfokus pada pengelolaan hak cipta musik anggotanya, termasuk distribusi royalti performing rights secara langsung.
Berita Terkait
-
Dituding Malak, Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Tak Paham Konsep Royalti
-
4 Fakta Kunci di Balik Aksi Tompi 'Gebrak Meja' Lawan Sistem Royalti Musik
-
Membongkar 'Kotak Pandora' Royalti Musik: Di Balik Protes Tompi, Ada Apa dengan WAMI dan LMK?
-
Tompi 'Gebrak Meja', Keluar dari WAMI dan Gratiskan Lagunya: Jawaban Gak Masuk Akal Sehat Saya
-
5 Musisi dan Label yang Memboikot Spotify, Kritik Sistem Pembagian Royalti
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal
-
Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta
-
Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026
-
7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh
-
Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik