Suara.com - Di usianya yang seharusnya diisi dengan waktu bersama cucu dan menikmati masa pensiun, kakek berusia 82 tahun, Ngarijan Salim, justru harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Menuntut pembebasan, Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Dalam aksi tersebut, ditegaskan bahwa memenjarakan orang lanjut usia melanggar prinsip kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Menurut para pendukungnya, Kakek Ngarijan tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5% dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Jika pun terjadi kekurangan pembayaran akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang, seharusnya ia diberi kesempatan untuk melunasi kekurangan tersebut—bukan langsung dijatuhi hukuman penjara.
“Restorative justice itu artinya memulihkan kerugian dengan cara yang manusiawi, bukan menghukum kakek berusia 82 tahun tanpa memberi ruang perbaikan,” tegas Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.
Dalam aksi ini, majelis hakim juga diminta untuk memandang Ngarijan sebagai manusia yang pantas mendapat kebijaksanaan di ujung usianya.
Baca Juga: Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
Mereka bahkan memohon perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
“Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” kata Bunda Eka.
Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, menyebut pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.
“Putusan majelis sudah diambil kemarin. Hari ini kami kembali mengingatkan MA bahwa memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam pribadi bukanlah jalan menuju keadilan,” ujarnya.
Aksi ini ditutup dengan tuntutan jelas: membebaskan Kakek Ngarijan Salim dan mengembalikannya ke pelukan keluarga.
“Kami hanya ingin beliau menikmati hari tuanya dengan damai,” pungkas Bunda Eka.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang