Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa menyetorkan pajak mempunyai nilai yang setara dengan pembayaran zakat dan wakaf.
Menurutnya, penyetoran pajak wajib dilakukan lantaran bisa menjadi sarana berbagi rezeki sekaligus manfaatnya juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat.
"Pada dasarnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya," ujar Sri Mulyani sambil berkelakar di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia (BI), pada Rabu (13/8/2025).
"Karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini, tapi ini karena menteri keuangan," imbuhnya.
Menurut wanita yang lebih akrab disapa Ani ini, hak dari pajak bisa disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program.
Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga tidak mampu yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga pembiayaan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Tak hanya itu, Bendahara Negera ini juga turut menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketika melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia mengatakan siswa-siswi yang sekolah di sana dari keluarga pemulung hingga buruh harian.
Selain biaya sekolah yang gratis, mereka juga tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas yang disertai pembinaan keagamaan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf
Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Secara umum, meskipun ketiganya sama-sama terkait dalam pengelolaan harta, akan tetapi sebenarnya terdapat perbedaan mendasar baik itu dari segi hukum, tujuan, hingga penerima manfaatnya. Berikut adalah penjelasan detailnya:
1. Pajak
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang harus dikeluarkan oleh masyarakat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai aturan Undang-Undang.
Meski wajib, namun orang yang menyetorkan pajak tidak mendapat imbalan secara langsung dan akan dikelola demi keperluan negara untuk memakmurkan rakyat.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang perpajakan.
Tujuan Pajak:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi