Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa menyetorkan pajak mempunyai nilai yang setara dengan pembayaran zakat dan wakaf.
Menurutnya, penyetoran pajak wajib dilakukan lantaran bisa menjadi sarana berbagi rezeki sekaligus manfaatnya juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat.
"Pada dasarnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya," ujar Sri Mulyani sambil berkelakar di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia (BI), pada Rabu (13/8/2025).
"Karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini, tapi ini karena menteri keuangan," imbuhnya.
Menurut wanita yang lebih akrab disapa Ani ini, hak dari pajak bisa disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program.
Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga tidak mampu yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga pembiayaan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Tak hanya itu, Bendahara Negera ini juga turut menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketika melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia mengatakan siswa-siswi yang sekolah di sana dari keluarga pemulung hingga buruh harian.
Selain biaya sekolah yang gratis, mereka juga tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas yang disertai pembinaan keagamaan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf
Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Secara umum, meskipun ketiganya sama-sama terkait dalam pengelolaan harta, akan tetapi sebenarnya terdapat perbedaan mendasar baik itu dari segi hukum, tujuan, hingga penerima manfaatnya. Berikut adalah penjelasan detailnya:
1. Pajak
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang harus dikeluarkan oleh masyarakat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai aturan Undang-Undang.
Meski wajib, namun orang yang menyetorkan pajak tidak mendapat imbalan secara langsung dan akan dikelola demi keperluan negara untuk memakmurkan rakyat.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang perpajakan.
Tujuan Pajak:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Sunscreen Musim Hujan untuk Main ke Pantai Anti Lengket, Perlindungan Kulit Terbaik
-
5 Cara Layering Parfum untuk Pemula, Ciptakan Wangi Unikmu Sendiri!
-
Cara Mengatasi Kulit Belang akibat Jalan-jalan Seharian saat Liburan, Bisa Pakai Bahan Alami
-
6 Sepatu Nike yang sedang Promo di Zalora, Harga Jadi Mulai Rp200 Ribuan
-
Seberapa Kaya V BTS? Masuk Daftar 100 Pemegang Saham Muda Terkaya di Korea
-
30 Daftar Event Lari di Indonesia 2026, Wajib Masuk Kalender Pelari
-
9 Promo Makanan Spesial Malam Tahun Baru di Mall, Diskon dan Paket Hemat Buat Keluarga
-
5 Sepatu Running Lokal Murah untuk Orang Overweight, Ada Rekomendasi Dokter Tirta
-
6 Pilihan Parfum SAFF & Co yang Diskon di Zalora, Cocok untuk Sehari-hari
-
6 Merek Vitamin untuk Pelari Agar Tidak Cepat Lelah, Harga Mulai Rp8 Ribuan