Suara.com - Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Melalui aturan ini, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung SBSN, serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar (cross switching) untuk Surat Utang Negara (SUN).
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 ini bertujuan ganda: meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbal hasil, serta mengembangkan pasar SBSN.
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," bunyi Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (14/8/2025).
Untuk pembelian kembali SBSN, pemerintah kini memiliki empat metode yang lebih fleksibel:
1. Metode Lelang: Dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal sesuai ketentuan.
2. Metode Bookbuilding: Pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu untuk mendapatkan harga terbaik.
3. Metode Bilateral Buyback: Negosiasi langsung antara pemerintah dengan dealer utama.
4. Metode Langsung: Pembelian kembali melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Baca Juga: Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama
Proses penyelesaian transaksi buyback ini dapat dilakukan secara tunai (cash buyback) atau melalui skema penukaran (switching) dengan penerbitan SBSN seri baru (new issuance).
Salah satu inovasi paling menarik dalam PMK ini adalah diperkenalkannya skema penerbitan SBSN cross switching. Dengan skema ini, pemerintah bisa menerbitkan SBSN seri baru untuk menggantikan SUN dalam transaksi buyback.
"Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN cross switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi pasal 27. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi pemerintah dalam mengelola portofolio utangnya.
Meskipun fleksibilitas ditingkatkan, PMK ini secara ketat menjamin kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN harus dilengkapi dengan dokumen berupa akad syariah yang relevan, seperti akad ijarah, istishna, musyarakah, atau mudarabah. Fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah juga harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Tak hanya itu, aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi dealer utama yang tidak patuh. Mereka yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang, pembatasan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.
Dengan PMK 59/2025, pemerintah berupaya menciptakan pasar SBSN yang lebih likuid dan dinamis, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dan kredibilitas pasar surat utang nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei
-
Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini
-
Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur
-
BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo
-
Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus
-
Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut
-
Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil
-
Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi
-
Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini
-
Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984